INI DIA REKOMENDASI DPRD KOTA AMBON YANG TIDAK “DIHARGAI”

Untuk Menutup dan memberi Sanksi Kepada Swalayan Planet 2000

AMBON-MALUKU. Rekomendasi DPRD Kota Ambon Nomor : 172.5/221/DPRD yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, S.Pi yang “Tidak Dihargai” Pemerintah Kota Ambon membuat geram Ketua dan seluruh anggota Komisi III. Pasalnya rekomendasi yang diterbitkan setelah melalui tahapan pertemuan dengan warga RT.002/RW.04 Kelurahan Wainitu sebagai korban air limbah busuk resto swalayan planet 2000, dihadiri pula oleh Kadis Dinas Dampak Lingkungan dan Persampahan (DLDP) Kota Ambon. Bukan itu saja, Komisi III beserta Kadis DLDP kemudian turun langsung ke lokasi limbah dimana semuanya menyaksikan kondisi air limbah busuk yang dibuang seenaknya saja ke pemukiman warga.

Dengan dasar itulah, DPRD Kota ambon akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Ambon, dan tembusan kepada Kadis DLDP Kota Ambon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dan Ketua RT.002/RW.04 Kelurahan Wainitu dengan harapan penderitaan warga bisa segera dieksekusi oleh Pemkot. Namun alhasil, hingga saat ini, Rekomendasi tersebut yang juga dalah “HARGA DIRI” dari DPRD ibarat “sampah” yang tidak dipedulikan sama sekali.

Inilah butir-butir yang tertuang di dalam Surat Rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Politisi Partai Gerindra, Rustam Latupono, S.Pi sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, dan Koordinator Komisi III.

  • 1    Untuk segera menindaklanjuti temuan Komisi III bahwa, isi dokumen Lingkungan Resto Planet 2000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan (dalam dokumen lingkungan tidak terdapat ijin pembuangan limbah dan dan tidak terdapat ijin parkir);
  • 2.    Untuk segera menghentikan sementara aktivitas resto planet 2000 sambil menunggu pihak resto planet 2000 melengkapi dokumen Perijinan Pembuangan Limbah dan Ijin Perparkiran.
  • 3.  Dan segera memberikan sanksi tegas kepada pihak resto planet 2000 Wainitu karena telah melakukan pencemaran lingkungan sehingga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar hingga warga melakukan aksi tuntutan ke DPRD Kota. (***)