AMBONMANISE.COM- 300 Kepala Keluarga (KK) Dusun Karanjang dan Waringin Cap, Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, terancam tidak mendapat sertifikat Prona.
Pasalnya, hingga saat ini, proses pengukuran tanah belum juga dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Salah satu tokoh masyarakat Dusun Karanjang, La Yapi saat diwawancarai media Senin (13/8) melalui telepon selulernya mengaku kecewa karena Pemerintah Kota (Pemkot) lambat dalam mengambil sikap dan keputusan.
“Proses pengukuran tanah Prona ini tergantung Pemkot Ambon. Sebab BPN Kota Ambon sudah sampaikan ke warga bahwa lahan yang diukur tidak bermasalah. Pihak yang selama ini mengkalim bahwa tanah tersebut adalah miliknya (Hunihua) tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap ia.
Menurut La Yapi, dengan penjelasan BPN Kota Ambon bahwa tanah yang akan diukur tidak ada sengketa atau persoalan dan tidak adanya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan oleh pihak yang mengatasnamakan alih waris, maka proses pengukuran sudah harus dilakukan.
“Mestinya pengukuran tanah prona kepada 300 KK di Dusun Karanjang dan Dusun Waringin Cap sudah harus dilakukan. Koh sampai saat ini BPN Kota Ambon belum juga lakukan pengukuran. Alasannya belum ada perintah. Ada apa ini? Padahal Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler sudah berjanji buat warga, tanah tersebut akan segera diukur. Tetapi faktanya lain. Sampai kapan lagi warga harus menunggu kepastian Pemkot. Sementara batas waktu Prona tahun 2018 selesai bulan Agustus ini,” sesal ia.
Dirinya berharap, Pemkot bersikap arif dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Sertifikat Prona ini merupakan impian dan harapan dari 300 KK ini.
Diakhir komentarnya, La Yapi bersama ratusan warga berjanji akan melakukan aksi demo apabila tuntutan warga tidak direspon.
“Kita akan berdemo di kantor Desa Wayame dan Balaikota Ambon. Biar perlu kita duduki kantor walikota Ambon,” kata ia.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon asal PKS, Saidna Bin Tahir, meminta agar pemkot segera melakukan mediasi dengan melibatkan warga, BPN Kota Ambon dan pihak yang mengaku sebagai alihwaris.
“Kalau dicermati, program prona di beberapa desa/kelurahan di Kota Ambon berjalan baik. Warga yang berhak sudah menerima sertifikat Prona. Tinggal 300 KK didua dusun ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon sore tadi.
Aleg Dapil Teluk Ambon dan Baguala ini berharap agar program sertifikat Prona ini dapat berjalan sukses sesuai harapan dimana 6000 KK tahun 2018 sudah harus memiliki sertifikat tanah. (AM-01)