AMBONMANISE.COM- Sabotase yang dilakukan oleh Ekilopas Soplanit, Abraham Holle dan kuasa hukumnya, Mozes Latumeten untuk menggagalkan proyek pembangunan satu juta rumah rumah yang diperuntuhkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tepatnya di desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon oleh PT Lestari Pembangunan Jaya pimpinan Betty Pattikayhatu akhirnya terungkap.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menekam di rumah tahanan Kelas IIA Ambon berdasarkan (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) atau P-21 tahap II oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Pimpinan PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu dalam konfrensi persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat (23/8) sore tadi mengatakan, pembangunan rumah bagi MBR akan kembali dilanjutkan. Setelah beberapa waktu lalu, sempat dihentikan akibat dari sabotase oleh ketiga oknum yang didukung pula oleh oknum-oknum Kepolisian. Lahan yang dibangun rumah untuk MBR diberikan tanda larangan membangun. Padahal objek eksekusi yang dilakukan saat itu, salah objek.
“Puji Tuhan 1650 unit rumah bagi MBR di Desa Tawiri sesuai program pembangunan satu juta rumah oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan dilanjutkan. Pihak-pihak yang selama ini melakukan sabotase terhadap proyek ini sudah diamankan oleh aparat penegak hukum,” kata Pattikayhatu.
Dia berharap, masyarakat MBR yang telah mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan rumah yang dibangun oleh PT Lestari Pembangunan Jaya tidak perlu risau. Pembangunan rumah ini akan terus dilakukan dan tidak ada lagi hambatan.
“Kita sudah bangun 300-400 unit rumah. Kita targetkan selesai dalam waktu dekat ini. Olehnya itu, saya harap, masyarakat MBR yang sudah terdaftar di PT Lestari Pembangunan Jaya agar mengecek kembali nama-namanya,” harap ia.
Dikatakan, masyarakat MBR yang berhak mendapat bantuan rumah ini akan diberikan sertifikat rumah oleh Presiden RI, Joko Widodo saat kunjungannya ke Kota Ambon untuk membuka kegiatan Pesparani Nasional bulan September 2018 nanti.
“Rencananya, Pa Presiden RI, Joko Widodo akan menyerahkan sertifikat rumah kepada masyarakat MBR melalui pemerintah daerah. Olehnya itu, harap pemerintah kota Ambon maupun pemerintah Provinsi Maluku terus memberikan dukungannya. Termasuk pihak perbankan yang dipercayakan pemerintah pusat untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) masyarakat MBR. Karena disinyalir, pihak bank sengaja mempersulit proses pencairan KPR kepada masyarakat. Terbukti usulan pemerintah Kota Ambon kepada bank BNI Cabang Ambon ditolak. Termasuk pencairan KPR di BRI dan BNI Cabang Ambon,” kata Pattikayhatu.
Menurut ia, pihak bank tidak boleh mempersulit masyarakat MBR untuk mendapat KPR. Sebab anggaran tersebut merupakan anggaran dari pusat yang disalurkan ke daerah melalui ketiga bank. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pasal 10 (1), persyaratan yang harus dipenuhi mencakup memiliki KTP, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.
“Saya harap ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD Kota Ambon. Sebab anggaran KPR ini merupakan anggaran dari pempus kepada masyarakat MBR. Ada apa sampai pihak bank tidak mau mencairkan KBR ke masyarakat. Jangan-jangan anggarannya diperuntuhkan untuk kredit yang lain. Kalau sampai itu terjadi, maka harus diproses secara hukum. Saya akan laporkan persoalan ini ke Tipikor kalau terbukti ada permainan dari pihak bank,” ancam ia.
Selain itu, Pattikayhatu juga menghimbau kepada pihak bank agar memberikan modal kerja kepada kontraktor yang melaksanakan pembangunan satu juta rumah ini. Sebab ini dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional.
Dijelaskan, PT Lestari Pembangunan Jaya mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk membangun 1650 unit rumah dengan total anggaran per unit Rp141 juta untuk tahun 2017 dan Rp 148 juta untuk tahun 2018.
Masyarakat MBR cukup menyetor Rp4 juta ke PT Lestari Pembangunan Jaya, dan akan dibangun rumah sampai selesai. Setelah itu, pihak bank akan menyalurkan KPR kepada masyarakat MBR melalui rekening masing-masing. Uang muka yang diterapkan sebesar 1% dengan bunga 5% per tahun. Selain itu, tenor yang diberikan mencapai 20 tahun. (AM-01)