AMBONMANISE.COM- DPRD menggelar uji public Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ambon dengan Komisi I DPRD Kota Ambon.
Ketua Pansus I, Ari Sahertian mengatakan, uji publik yang diselenggarakan, Selasa (28/8) sebagai bentuk dukungan DPRD untuk menyempurnakan ranperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dalam uji public ini, DPRD mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan sejumlah kader lansia yang tersebar di lima kecamatan.
“Tujuan dari uji public ini agar kita ingin mendapat masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan konsep ranperda,” kata Sahertian.
Sahertian menilai, penting ranperda ini disusun dengan semangat untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan social, ekonomi dan budaya.
Selain itu, pembangunan keluarga bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk seimbang, keluarga yang berkualitas, dan mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
“Fakta hari ini, Pertumbuhan penduduk di kota Ambon dari waktu ke waktu terus meningkat. Ada dua factor yang mempengaruhi tingginya angka pertumbuhan penduduk yaitu, Kelahiran dan urbanisasi (Perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah yang lain). Olehnya itu, dengan adanya perda ini, angka kelahiran dapat dikendalikan. Sehingga pertambahan penduduk tidak melebihi kapasitas produksi yang tersedia. Pemenuhan kebutuhan dapat seimbang dengan daya dukung lingkungan,” urai ia.
Ranperda ini terdiri dari VII bab dan 45 pasal yang berlandaskan pada Undang-undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (AM-01)