AMBONMANISE.COM- Ternyata, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Sekretaris Kota (Sekkot), AG Latuheru telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/sekkot tertanggal 14 Agustus 2018 kepada pendiri supermarket dan restoran planet 2000 Wainitu .
Dalam surat pemberitahuan itu berisikan tentang beberapa perintah yang sifatnya wajib dilaksanakan. Pertama, pendiri supermaket planet 2000 Wainitu diwajibkan melaksanakan, penyedotan limbah restoran pada kolam endapan dan dibuang pada lokasi yang direkomendasikan oleh Dinas lingkungan hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Kedua, membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), juga mengurusi izin pembuangan limbah pada lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan umum dan Penata Ruang Kota Ambon guna membuat saluran drainase untuk menyalurkan air limbah yang telah memenuhi baku mutu.
Dalam surat pemberitahuan itu, pendiri supermarket dan restoran planet 2000 Wainitu diberikan tenggang waktu sampai tanggal 17 Agustus 2018. Jika belum melakukan pembangunan IPAL, maka Pemkot Ambon akan menutup sementara aktifitas restoran pada supermarket Planet Wainitu.
Sekretaris Komisi III, Gerald Mailoa MT, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (28/8) mengaku baru menerima salinan surat pemberitahuan dari Sekkot Ambon tertanggal 14 Agustus 2018.
“Surat pemberitahuan ini baru kita terima tanggal 27 Agustus 2018. Alasannya, keterlambatan pengiriman surat pemberitahuan oleh Pemkot Ambon karena melalui jasa ekpedisi.” Ujar politisi PDI Perjuangan dapil Nusaniwe ini.
Setelah menerima salinan surat pemberitahuan itu, komisi III menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk menindaklanjuti dan menyikapsi secara tegas persoalan ini.
“Hasil rapat kordinasi ini, kita memberikan deadline waktu sampai tanggal 29 Agustus pukul 11.00 Wit kepada pendiri supermarket swalayan planet 2000 Wainitu untuk segera menindaklanjutinya. Kalau masih bandel, Pemkot harus lakukan tindakan tegas. Restoran itu harus ditutup. Jangan hanya gertak,” kata Mailoa.
Salah satu warga yang sempat diwawancarai redaksi, mengaku kecewa atas sikap lambat pemerintah untuk menutup resto swalayan planet 2000 Wainitu.
“Sudah jelas-jelas pemilik resto ini tidak patuh pada aturan dan mencemari lingkungan dengan membuang limbah sembarang, tetapi masih saja dibiarkan tetap beroperasi. Ada apa sebenarnya?. Belum lagi rekomendasi DPRD Kota Ambon yang seakan-akan tidak mendapat respon apapun dari pemkot. Mau jadi apa kota ini? Kalau suara wakil rakyat saja tidak ada pengaruhnya. Lalu kepada siapa harus kita sampaikan aspirasi ini?,” kesal warga. (AM-01)