AMBONMANISE.COM- Hari ini, DPRD Kota Ambon melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, Leonora E Far-far kepada redaksi, Kamis (30/8) di ruang komisi II mengatakan, uji publik ini akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Hukum Setkot Ambon, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi, para camat, lurah, RT dan penyelenggara rumah kos yang tersebar di Kota Ambon.
Menurut ia, sebelum draf ranperda yang terdiri dari XI Bab dan 13 pasal ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka perlu dilakukan pengujian oleh stakeholder dalam hal ini legislatif dan eksekutif bersama-sama dengan masyarakat.
“Tujuan atau sasarannya adalah melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun, dengan uji publik, masyarakat dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang akan diterapkan. Olehnya itu kita berharap masyarakat dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif,” ujar srikandi PDI Perjuangan Dapil Teluk Ambon dan Baguala ini.
Dijelaskan, pentingnya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan rumah kos secara terpadu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Khususnya pelayanan pengelolaan rumah kos yang baik dan berwawasan lingkungan dan menjamin keberlangsungan akan kehidupan sejahtera lahir dan batin.
Dikatakan, dasar hukum yang menjadi acuan pembentukan peraturan daerah ini yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6). Undang-Undang (UU) Nomor 60 tahun 1985, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1955, PP Nomor 13 Tahun 1979. (AM-01)