AMBONMANISE.COM- Kepala Balai Pelaksana Jalan Dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Satrio Sugeng Prayitno mangkir dari panggilan penyidik Polres Pulau Ambon & Pp Lease.
Satrio seharusnya hadir di Polres Ambon pada Selasa Pagi (18/9) sebagai terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Rudi Jemi Talahatu mantan Kepala Tata Usaha BPJN Maluku-Malut.
Dari informasi yang dihimpun media ini, ketidakhadiran Satrio dalam agenda konfrontir oleh penyidik Polres Ambon lantaran bersangkutan sementara berada di luar daerah.
Sama halnya dengan saksi terlapor, Stenly Tuapattinaya yang saat ini menjabat KTU BPJN Maluku-Malut juga tidak menghadiri panggilan penyidik. Saksi terlapor beralasan kepada penyidik bahwa dirinya sementara melaksanakan tugas di luar daerah.
Dari pantauan media ini, pihak pelapor yakni Rudy Talahattu bersama dengan kuasa hukumnya, Hanny Leatemia dan saksi pelapor, Jemmie Pattinama sudah berada di Polres Pulau Ambon sekitar pukul 10.30 wit dan langsung menuju ruang penyidik.
Sementara terlapor Satrio Sugeng Prayitno, dan saksi terlapor, Stenly Tuapattinaya tidak terlihat batang hidungnya di Polres Ambon hingga sore tadi.
Untuk diketahui, Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Satrio Sugeng Prayitno diduga kuat melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Rudi Jemi Talahatu mantan KTU BPJN Maluku-Malut.
Satrio menuding mantan anak buahnya ini (Talahatu-red) meminta sejumlah uang dari pengusaha/kontraktor dengan menggunakan nama menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Alasan itulah yang menyebabkan Rudi Jemi Talahatu diberhentikan dan dinonjobkan dari jabatannya selaku KTU BPJN Maluku-Malut sesuai SK Dirjen Bina Marga No.61/KPTS/Db/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Tudingan yang disampaikan Satrio juga didengar dua stafnya yakni Stenly Tuapattinaya dan Jeffry Wattimury saat saksi pelapor Jemmie Pattinama didampingi dua saksi lainnya Chris L Malaihollo dan Eva Sello Maha bertanya kenapa sampai Rudi Jemi Talahatu diberhentikan dan dinonjobkan dari jabatannya pada tanggal 19 Februari 2018, sekitar pukul 19.15 wit diruang kerjanya jalan Ir M Putuhena, Wailela Ambon.
Talahattu yang mendengar hal tersebut tidak terima dengan tudingan Satrio Sugeng Prayitno dan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Pulau Ambon. (AM-01)