AMBONMANISE.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, sudah saatnya semua pengelolaan retribusi baik parkiran, pasar dan sampah harus melalui satu pintu yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon.
“Yang namanya Pajak dan Retribusi, mestinya dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Tetapi yang terjadi, retribusi parkiran, masih dikelola oleh Dinas Perhubungan. Retribusi sampah masih dikelola oleh Dinas Lingkungan hidup dan persampahan. Sementara badan ini hanya mengelola retribusi pasar. Mestinya harus melalui satu pintu,” ungkap Latupono kepada redaksi, Jumat (21/9) di ruang kerjanya.
Latupono berharap, agar Walikota Ambon, Richard Louhenapessy agar mendudukan topoksi pada dinas dan badan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
“Kalau seperti ini, sebaiknya dirubah nomenklaturnya menjadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah. Biar retribusinya tetap dikelola oleh dinas terkait,” usul Latupono. (AM-01)