AMBONMANISE.COM- Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Stenly Tuapattinaya mengaku, ketidakhadirannya sebagai saksi terlapor dalam agenda konfrontir karena diminta oleh salah satu penyidik Polres Ambon, Patrik Pattiradjawane.
Pengakuan ini disampaikan Tuapattinaya melalui telepon selulernya Rabu (19/9).
“Jadi ketidakhadiran saya dan pimpinan BPJN Maluku-Malut (Satrio Sugeng Prayitno-red) dalam agenda konfrontir di polres bukan karena mangkir. Tetapi penyidik Polres, Patrik Pattiradjawane yang minta supaya kita tidak perlu hadir,” kata Tuapattinaya saat menghubungi salah satu wartawan media online malam itu.
Pengakuan Tuapattinaya cukup mengejutkan. Pasalnya, penyidik polres Pulau Ambon, Patrik Pattiradjawane diduga tidak netral dalam penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan KTU BPJN Maluku-Malut, Rudi Talahatu.
Untuk diketahui, agenda konfrontir terpaksa ditunda hingga Senin (24/9). Kepala BPJN Maluku-Malut, Satrio Sugeng Prayitno akan dihadirkan bersama saksi terlapor, Stenly Tuapattinaya serta satu saksi lainnya. Sementara dipihak pelapor, akan menghadirkan Rudi Talahatu sebagai korban dan tiga saksi yaitu Jemmie Pattinama, Chris L Malaihollo dan Eva Sello Maha.
Hasil konfrontir ini kemudian status Kepala BPJN Maluku-Malut, Satrio Sugeng Prayitno akan dinaikan statusnya sebagai tersangka atau tidak. (AM-01)