AMBONMANISE.COM- Kejaksaan Negeri Piru diduga menganulir Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggran 2015 Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/XIX/.AMB/06/2016 tanggal 21 Juli 2016.
Demikian diungkapkan, Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Drs. Roenaldo Silooy, MM kepada wartawan di Ambon kemarin.
“Berdasarkan LHP BPK RI Wilayah Maluku, Tanggal 21 Juli 2016 BPK merekomendasikan Bupati Seram Bagian Barat saat itu dijabat oleh Jacobus F. Puttileihalat, agar pertama, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPMPD selaku pengguna anggaran yang lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan. Kedua, memerintahkan kepada Kepala BPMD untuk (1) memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara pengeluaran yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. (2) Mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah. (3) Meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.497. 900.000,00-,” ujarnya mengutip hasil LHP BPK RI.
Dikatakan, berdasarkan LHP BPK RI, kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 700/144.4 Tahun 2016, Tanggal 11 Juli 2016 Kepala BPMPD saat itu dijabat oleh Donald J. de Fretes, S.Sos dimintakan untuk, (1) memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara yang tidak cermat melaksanakan tugasnya, (2) mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah. (3) meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kes Daerah sebesar Rp.1.497. 900.000,00.
“Yang menjadi pertanyaan selaku Kepala BPMPD Seram Bagian Barat, Donald J. de Fretes, S.Sos menindaklanjuti surat tersebut ataukah tidak, karena berdasarkan dokumen Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM bahwa Donald J. de Fretes, S.sos tidak pernah terlihat atau dimintai keterangan sabagai saksi untuk mempertanggungjawabkan surat perintah bupati tersebut,” tutur Yustin Tuny.
Ditambahkan, Pemkab SBB Inspektorat Daerah yang dijabat oleh Ir. A.P. Titawano, Tanggal 1 Maret 2017 menyurati Kepala BPMPD Kab SBB Nomor: 700/21/2017, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2015 yang pada intinya meminta Kepala BPMPD untuk memerintahkan Kepala Desa/Raja untuk mengembalikan/menyetorkan ke Kas Daerah bagi yang belum melaksanakannya berdasarkan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2015 atas dana TPAPD.
Selanjutnya pada 6 Maret 2017, Kepala Dinas BPMPD Kab SBB saat dijabat oleh, Drs. Reonaldo Silooy menyurati Camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersifat Segera, Perihal Pemberitahuan, intinya meminta kepada Camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberitahukan kepada kepala Desa/Raja yang sampai dengan tanggal 6 Maret 2017 belum mengembalikan TPAPD ke Kas Daerah. Tindak lanjut LHP BPK RI secara berjenjang telah dilakukan dan faktanya seluruh pinjaman kepala desa telah dikembalikan.
“Setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM ternyata Kejaksaan Negeri Piru, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku keliru, bila beranggapan Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara. Berdasarkan bukti hukum yang ada Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM telah menyatakan kasasi serta telah memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar ia.
“Bukan hanya sebatas memasukan Memori Kasasi, tetapi berdasarkan bukti hukum maka, Kami akan mengambil langkah hukum untuk membuka tabir penanganan kasus ini secara terang menderang, transparan dan biarlah publik yang menilai, apakah Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara atau proses yang keliru oleh Kejaksaan Negeri Piru,” tambah Advokat muda ini.
Menurutnya, BPK RI atau BPKP atau Auditor lainnya yang ditunjuk oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, b, c, g, dan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan ditegaskan sebagai berikut : Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian yang menjadi dasar perhituangan kerugian Negara oleh Kejaksaan Negeri Piru apa, kemudian apakah LHP BPK RI yang secara nyata sementara ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Piru dapat mengambil tindakan hukum serta melakukan perhitungan kerugian Negara.
“Bersandar pada bukti-bukti hukum yang telah Kami kumpulkan, maka terkait kasus pinjaman dari kas daerah untuk pembayaran TPAPD di Kabupaten Seram bagian Barat akan menjadi menarik, karena bukan soal Kasasi saja yang kami lihat, tetapi Kami akan kupas tuntas proses dari awal yang Kami lihat,” pungkas Yustin Tuny. (AM-01)