AMBONMANISE.COM- Anggota Saniri Negeri Batu Merah, batal dilantik secara serempak oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang berlangsung di Gong Perdamaian Dunia, Selasa (25/9).
Informasi yang diperoleh media ini, pembatalan pelantikan saniri negeri Batu Merah secara serempak disebabkan pemerintah Negeri Batu Merah belum memasukan surat keputusan mata rumah atau dati terkait perampingan anggota saniri sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017.
Pelantikan anggota saniri negeri serta anggota pengganti antar waktu (PAW) saniri yang ada di Kota Ambon antara lain Saniri Negeri Leahari, Kecamatan Leitimur Selatan, BPD Negeri Lama, Poka dan Wayame, serta anggota PAW saniri negeri Passo, Hative Besar dan Hative Kecil.
Dalam sambutannya, Walikota ingatkan BPD dan saniri negeri memperketat pengawasan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Pengelolaan DD maupun ADD baik secara administratif maupun pertanggungjawaban harus dilakukan secara baik dan tepat sasaran.
Menurut Walikota, saniri dan BPD, melaksanakan fungsi pengawasan seperti DPRD terhadap pemerintah desa/negeri. Sedangkan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan, tetap ditangan raja dan saniri raja pati/kepala desa/kepala pemerintahan.
“Secara proposional, kita harus memahami itu. Jangan sampai, raja intervensi kewenangan saniri dan BPD, sebaliknya jangan sampai saniri dan BPD, intervensi tugas-tugas eksekutif yang jadi tanggungjawab raja. Salah satu contoh DD dan ADD. Dimana pengelolaannya, sepenuhnya tanggungjawab raja dan kepala desa. Saniri dan BPD, hanya lakukan pengawasan. Yang diawasi itu, semua kebijakan yang ditetapkan bersama dalam musyawarah desa. Semua keputusan itu, kemudian dituangkan dalam APBDes atau APBNegeri,” ujar Walikota.
Dijelaskan, APBDes dan APBNegeri itu harus ada kesepakatan bersama antara raja dengan saniri, bukan semena-mena dibuat oleh raja. Kemudian saniri hanya melegitimasi, cap dan selesai. “Tidak seperti itu,” kata Walikota.
“Saniri dan BPD harus betul-betul menempatkan diri dalam posisi itu. Saya harus tegaskan berulang kali karena soal pengelolaan uang. Sehingga sekali saudara salah, saya minta maaf, saya tidak bantu, karena nanti Polres, Kejaksaan yang akan berurusan, kalau salah memanfaatkan DD-ADD,” tegas Walikota.
Dikatakan, fakta membuktikan tahun 2017, Kota Ambon adalah pengelola DD terburuk di Indonesia bersama Merauke. Hal ini dikarenakan penyerapan DD yang dinilai gagal.
“Persoalan ini sempat dihabas di tingkat menteri bersama Presiden RI, Joko Widodo. Sangat memalukan. Saat itu, tugas sebagai walikota periode pertama sudah selesai dan dipegang Plt. Saya bersyukur, pengelolaan DD tahun 2018, Ambon terbaik di Maluku, dalam administrasinya. Tapi pertanggungjawabannya masih perlu dibenahi.
“Sekali lagi saya minta, saniri dan BPD awasi serius DD-ADD sesuai APBDes yang telah ditetapkan. Kalau misalnya, raja, kepala desa dan pemerintahannya, mengambil kebijakan diluar itu, bisa saja ditanyakan langsung. Karena saniri dan BPD, memiliki kedudukan sama dengan raja. Dimana raja/kepala desa tidak bisa memberhentikan saniri dan BPD, karena saniri dan BPD diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati. Kesejajaran itu harus dimanfaatkan betul, bukan sebaliknya. Dalam semangat kemitraan, harus membangun desa secara baik,” tegas Walikota dua periode ini. (AM-01)