AMBONMANISE.COM- Jumat (11/10/2018), DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna terkait Pelantikan Antar Waktu terhadap anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura, almarhum Cundrat Pattiasina dan Agus Kailuhu dari Partai Bulan Bintang.
Pattiasina digantikan oleh Mulijono Sudrik ST. Sementara Kailuhu digantikan oleh Drs Hi Abdul Rasid Mewar.
Seperti diketahui, Pattiasina digantikan lantaran berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 2016 lalu.
Sedangkan Kailuhu di-PAW lantaran diberhentikan dari keanggotaan Partai Bulan Bintang akibat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Perindo dapil Ambon I.
Sekretaris Dewan Kota Ambon, Eky Silooy ketika ditemui redaksi di ruang kerjanya, Kamis (11/10) mengatakan, seluruh persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan dua anggota DPRD Kota Ambon antar waktu telah dilakukan.
“Tidak ada masalah, tinggal dilantik saja,” singkat Silooy.
Terkait dengan PAW almarhum Tomwin Rionaldo Tamaela atau disapa akrab Rio dari fraksi Demokrat, mantan kabag Hukum Setkot Ambon ini mengakui hingga saat ini, partai Demokrat belum memasukan pengusulan PAW ke pimpinan DPRD Kota Ambon.
“Sampai saat ini, kita belum terima surat pengusulan PAW terhadap almarhum Tomwin Tamaela. Kalau sudah, pasti kita sudah proses,” ujar ia. (AM-01)