AMBONMANISE.COM- Ratusan honorer K2 di Kota Ambon mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, UU tahun 2014 ini, tidak memihak kepada honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan kordinator Honorer K2 Kota Ambon, Hasin Raidi usai bertemu dengan DPRD Kota Ambon, Jumat (18/10).
Menurut ia, aturan yang tercantum dalam UU tahun 2014 ini, kualifikasi umur bagi honorer yang ikut tes CPNS maksimal 35 tahun.
Dikatakan, UU tahun 2014 ini, bagaikan mimpi buruk bagi para honorer di seluruh daerah di Indonesia termasuk di kota Ambon. Pempus seakan-akan membuat tembok besar untuk menghalangi para honorer untuk menjadi PNS.
Padahal, pempus telah berjanji akan memperhatikan nasib para honor ini dengan diangkat secara bertahap.
“Kita harap, pemimpin di negara ini, dapat melihat jeritan dan harapan kami. UU tahun 2014 ini harus direvisi, sehingga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun ini, mendapat kesempatan untuk menjadi PNS. Kami juga meminta agar DPRD Kota Ambon dan pemerintah kota, untuk mendukung perjuangan kami ini,” harap ia.
Ditambahkan, tanggal 30 Oktober 2018 nanti, seluruh honorer di berbagai daerah di Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hal yang sama juga dilakukan di setiap daerah untuk mendesak dilakukan revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini.
“Kita tetap berjuang, sampai pemerintah menjawab tuntutan kami,” pungkas ia. (AM-01)