AMBONMANISE.COM- Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan asal PDI Perjuangan dari daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barens mengatakan, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam 10 besar proglegnas 2019.
Menurut ia, pandangan politik fraksi-fraksi secara tegas dinyatakan dalam rapat pembahasan tingkat pertama. Rapat ini untuk memastikan apakah RUU ini layak untuk dibahas atau tidak.
Dari 10 fraksi lanjut ia, hanya satu fraksi yang tidak hadir yaitu Hanura. Dua fraksi yaitu Gerindra dan PAN memilih absten atau tidak memberikan pendapat. Bahkan memberikan catatan-catatan serta mempertanyakan sikap Pemerintah Pusat. Sementara tujuh partai mendukung RUU ini harus dibahas dan ditetapkan sebagai UU Daerah Kepulauan.
“Kita bersyukur, tiga fraksi, PDI Perjuangan, Demokrat dan PKS mendukung agar ada kekhususan RUU Daerah Kepualauan menjadi UU Daerah Kepulauan lex specialis. Olehnya itu, jangan ada partai yang meng-eksploitasi RUU Daerah Kepualauan ini tetapi faktanya mereka tidak mendukung sama sekali,” kata Barends.
Karena sudah setengah plus satu dukungan fraksi terhadap RUU Daerah Kepualauan ini, setelah ini, lanjut ia, akan dilakukan penyusunan DIM pada masing-masing fraksi. Kemudian disingkronisasi DIM farksi menjadi DIM DPR RI yang nanti akan diserahkan ke Pempus untuk disingkronisasi serta dibahas setiap BAB, Pasal maupun ayat sebelum ditetapkan sebagau UU Daerah Kepualauan.
Dikatakan, Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 5 Bulan Desember 2017 lalu usai penetapan paripurna, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tanggal 16 Desember yang ditujukan kepada sejumlah Kementerian yaitu Menteri Keuangan Mendagri, Bapenas, Menteri KKP dan sejumlah menteri lainnya.
“Kepres ini bertujuan untuk memastikan bahwa menteri-menteri ini akan bermitra dengan Pansus RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas sampai tuntas. Tetapi poin-poin yang sangat krusial misalkan dana transfer pusat ke daerah, perhitungan luas variabel laut, penetapan DAU dan DAK, penetapan garis Lintang Bujur, apakah harus menggunakan garis Lintang biasa atau garis Lintang Kepulauan masih di cari titik temu. Nah bagi hasil dan dana transfer pemerintah pusat ke daerah luas variabel laut dan lain-lain untuk menetapkan dada ndak kemudian penetapan garis lintang bujur garis lintang bujur apakah menggunakan garis lintang biasa masih mencari titik temu. Namun prinsipnya mereka harus tunduk terhadap Kepres yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo,” ujar ia.
“Hal-hal yang mengenai harmonisasi sementara dikonsolidasikan diantara kementerian supaya kita lebih maju,” tambah ia.
Dikatakan rapat RUU Daerah Kepualauan sudah dilakukan lima-enam kali di tingkat Pansus. Bahkan Pansus telah melakukan kunjungan spesifik dibeberapa daerah kepulauan antara lain, Bangka Belitung, NTT dan Sulawesi Tenggara.
Dikatakan pula, konslutasi publik telah dibuka. Nara Sumber pembanding yang pakar di bidang kepulauan, perhitungan keuangan Negara, perhitungan dana bagi hasil, tata ruang karena berhubungan hak teritorial laut provinsi kepulauan akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
Menurut ia, UU Daerah Kepulauan ini bukan saja berdampak pada DAK dan DAU, tetapi dana perimbangan bagi hasil di bidang perikanan akan lebih besar bagi provinsi kepulauan.
“Ada banyak hal yang berdampak setelah UU Daerah Kepualauan ini disahkan. Bukan saja DAK dan DAU. Tetapi ada kebijakan-kebijakan yang khusus, krusial, signifikan dari pempus dapat mengatasi berbagai kesenjangan di wilayah-wilayah berbasis kepulauan yang dikenal dengan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal),” ujar ia. (AM-01)