Ipaenin Harap Wakil Rakyat Pelaku Lakalantas Segera Diperiksa”

AMBON,MALUKU – Nyawa Selvia Yakleli tak bisa tertolong saat mendapat perawatan di RS RS Bhayangkara setelah mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat dibonceng rekannya yang menggunakan Sepedea motor merek Yamaha Vixion, bernomor Polisi DE 2788 ND, di Jalan Jenderal sudirman tepatnya di Tantui atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kemarin.

Ilustrasi

Perempuan berusia 25 ini harus kehilangan nyawanya akibat ditabrak oleh Mulijono Sudrik (45), Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Hanura yang ternyata diduga masih belajar mengemudi mobil. Anehnya, belum mahir menyetir mobil, Mulijono Sudrik yang pada malam kejadian tersebut nekad mengemudi Mobil bermerk Honda Mobilio bernomor Polisi DE 1827 AH, dan naasnya, Mulijono Sudrik harus menghilangkan nyawa Selvia Yakleli yang menjadi korban lakalantas tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Fiat Ari, Senin, (12/11/2018) kepada sejumlah media telah menjelaskan kronologis kejadian serta status yang kini bakal disandang oleh pelaku Mulijono Sudrik.

Menurut Fiat Ari, pemeriksaan pelaku perlu ada izin dari Gubernur Maluku, Said Assagaff, terkait statusnya sebagai Anggota DPRD. Olehnya itu, pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur. Mulyono, lanjutnya, masih diamankan.

“Surat sudah kita ajukan ke Kapolres. Nanti setelah dari Kapolres, baru kita kirim ke Gubernur. Anggota dewan (pelaku) belum kita ambil keterangan,  tapi satu saksi sudah kita periksa. Kita masih amankan selama 1 x 24 jam,” pungkasnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Abdul Mikat Ipaenin, SH angkat bicara. Kepada redaksi Ipaenin meminta pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus lakalantas tersebut, pasalnya sudah ada korban jiwa sehingga proses penuntasan kasus inipun harus mendapat perhatian serius sebagai bentuk keadilan dan rasa kemanusian bagi korban dan keluarganya.

“Menurut keterangan, bahwa pelaku masih belajar mengengendarai Mobil. Kalau benar pelaku yang merupakan Wakil Rakyat tersebut masih belajar mengendarai Mobil, kenapa begitu berani mengendarai mobil di jalan raya. Belum diketahui Pelaku memiliki SIM atau belum, yang pasti kalau pelaku masih belajar mengendarai, maka terindikasi pelaku belum memiliki SIM untuk mengendarai Mobil yang diberikan oleh instansi terkait,” tegas Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon ini.

Lanjutnya, Kalaupun Pelaku telah memiliki SIM namun masih dalam tahap belajar maka wajib di dampingi instruktur atau penguji sesuai dengan Prosedur yang termuat dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sangat tidak masuk akal seseorang yang baru belajar menyetir mobil tapi sudah nekat turun ke jalan, ini sebuah kejanggalan yang harus mendapat perhatian serius dari penyidik saat pemeriksaan terhadap pelaku nanti,” ungkap Tokoh Pemuda Seram Utara ini.

Dasar pemeriksaan terhadap Pelaku yang adalah Anggota DPRD Kota Ambon ini pun harus dilihat dengan cermat apabila merujuk pada UU MD3. Karena menurutnya, tidak serta merta sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota DPRD harus merujuk pada UU MD3. Apalagi saat kejadian lakalantas tersebut, Pelaku diduga tidak sementara dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang anggota DPRD atau Wakil Rakyat.

Lulusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu melanjutkan, Kecelakaan yang mana telah menghilangkan nyawa orang lain jelas masuk dalam Unsur Pidana. Kalaupun Pelaku selaku Wakil Rakyat merujuk pada UU MD3. Maka pada Pasal 245 ayat 1, bahwa Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

”Namun harus diingat, pada Pasal 245 ayat 2 tertera bahwa Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana. maka dengan periatiwa ini pelaku sudah sewajibnya mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut tanpa harus melayangkan surat dan menunggu Izin dari Gubernur sesuai aturan Pasal yang ada. Karena terindikasi peristiwa pidana tersebut terjadi tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas, dan tertangkap secara langsung tindakan pidana yang dilakukan Pelaku,” jelasnya.

Diakhir komentarnya, Ipaenin sangat yakin pihak Kepolisian akan secara professional menuntaskan kasus lakalantas ini. Dan dirinya juga menghimbau kepada Gubernur Maluku agar nantinya jika surat ijin pemeriksaan terhadap Pelaku disampaikan, untuk disikapi dengan cepat agar proses pemeriksaan dan penuntasan kasus lakalantas ini segera mendapatkan keadilan.

“Pelaku sudah harus diperiksa demi menjaga nama baik dan marwah penegak hukum terhadap tindakan warga negara siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu (Persamaan dihadapan Hukum),” tutupnya. (AM-07)