Terus Dijustifikasi sebagai Koruptor, Kuasa Hukum Bupati MTB Siap Polisikan Pelapor

AMBON,MALUKU – Upaya justifikasi yang seakan-akan bahwa Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon,SH.MH telah melakukan tindak pidana korupsi sangat disesalkan oleh Tim Kuasa Hukumnya yang bernaung dibawah bendera Kantor Pengacara Anthoni Hatane,SH,MH. Kepada Redaksi salah satu anggota tim kuasa hukum Ruby Lopulalan, SH mengatakan, pada hari Kamis, (15/11) pihaknya akan melaporkan para pelapor ke kepolisian dengan tindak pidana dugaan pencemaran tertulis yang telah dituduhkan kepada Bupati MTB Petrus Fatlolon.

“Bupati MTB sampai hari ini belum ada putusan pengadilan dan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan penyalagunaan wewenang, sementara beliau sudah dituduh melakukan korupsi. Tentunya ini adalah sebuah pencemaran tertulis karena telah justifikasi seseorang tanpa pembuktian, ini yang akan kami laporkan secara resmi ke kepolisan,” tegasnya.

Langkah tegas untuk melaporkan para pelapor tersebut dikuatkan dengan laporan polisi yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum, dan siap untuk disampaikan ke Kepolisian. Hal ini menurut Lopulalan, karena tindakan para pelapor yang menjustifikasi Bupati MTB telah lakukan korupsi adalah sebuah perbuatan yang tidak pantas dituduhkan kepada seseorang yang belum terbukti secara hukum di Pengadilan. “Yang kami laporkan adalah enam pelapor yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten MTB ,” jelasnya.

Lopulalan menjelaskan, tim kuasa hukum Bupati MTB tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan dan penyelidikan yang sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan terhadap laporan dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang yang dituduhkan kepada Bupati MTB tetap dijunjung tinggi.

“Ini adalah domainnya Kejaksaan, dan sebagai kuasa hukum Bupati MTB, kami selalu siap membantu dan memberikan bukti-bukti sebagai kelengkapan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun kami ingatkan para pelapor jangan membuat keterangan-keterangan yang menjustifikasi seakan-akan klien kita Bupati MTB telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, ini yang kami sesalkan sehingga kami merasa harus melaporkan mereka (Pelapor) ke Kepolisian,” ungkapnya.

Lopulalan juga ingatkan, bahwa selain pelapor miliki bukti, pihaknya selaku kuasa hukum Bupati MTB juga memiliki segudang bukti yang bakal menggemparkan. Pasalnya, upaya menjustifikasi terus menerus kepada klien mereka Bupati MTB sudah tidak wajar.

“Selain laporan polisi tentang dugaan pencemaran tertulis yang dilakukan oleh pelapor, kami juga akan laporkan dugaan Permintaan dana-dana dalam rapat yang tidak wajar peruntukkanya, serta dugaan penahanan proyek yang diduga akan dikerjakan oleh kolega dan keluarga mereka. Kami sudah siapkan semua buktinya dan siap untuk dilaporkan.

Lanjutnya, label Korupsi yang dituduhkan kepada Bupati MTB tanpa adanya pembuktian dan putusan pengadilan adalah sebuah bentuk penghinaan dan pencemaran tertulis kepada Bupati MTB, khususnya terhadap nama baik beliau baik pribadi maupun sebagai seorang Kepala Daerah.

Menurut Lopulalan, laporan dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang yang dituduhkan kepada Bupati MTB sejak tahun 2016 hingga 2018 adalah salah alamat. Untuk perjalanan dinas misalnya, dana yang ditetapkan sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan dianggarkan di dalam APBD serta disetujui bersama antara DPRD dan Eksekutif. dan itupun sejak pemerintahan sebelumnya Mantan Bupati Bitto Temar, Penjabat Bupati Romelus Far-Far hingga Beliau (Fatlolon-red) menjadi Bupati.

“jadi dana perjalanan dinas tidak diputuskan sepihak oleh Bupati MTB, namun dianggarkan sesuai kebutuhan dan disetujui bersama antara DPRD dan Eksekutif. Dan kerangka anggarannya sudah sejak masa pemerintahan Bupati Bito Temar, Penjabat Bupati Romelus Far-Far hingga pemerintahan Bupati saat ini yakni Bupati Petrus Fatlolon. Beliau pun (Fatlolon-red) dalam realisasinya mengambil dana sesuai pagu anggaran yang sudah ditetapkan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Diakhir komentarnya Lopulalan beberkan bahwa, klien mereka Bupati MTB sudah membuka pintu maaf, namun ternyata tetap saja para pelapor menjustifikasi beliau seakan-akan sudah terbukti lakukan tindak pidana korupsi. Inilah yang menjadi dasar laporan polisi yang akan kami layangkan ke Kepolisian.

“Pak Bupati dalam pernyataan pers beberapa waktu lalu sudah membuka pintu maaf dengan mengatakan ampuni mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Namun tidak ada tindak lanjut yang positif sehingga kami sebagai kuasa hukum sepakat untuk melaporkan ke Kepolisian,” tutupnya.

FATLOLON BANTAH LAKUKAN KORUPSI DAN HORMATI PROSES HUKUM

Sementara ibu Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH. MH, sangat menyayangkan tuduhan dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang kepada dirinya sejak memimpin Kabupaten berjuluk “Doan Lolat” itu. Menurut Fatlolon, sejak dilantik hingga sekarang, dirinya (Fatlolon-red) bersama Wakil Bupati Agustinus Utualy, telah berupaya untuk melakukan efisiensi anggaran sehingga mengalami kelebihan sebesar 3 miliar dan sudah diaudit oleh pihak BPK.

Hal yang sama juga pada laporan tentang perjalanan dinas, justru Fatlolon menantang kapan dan dimana dirinya melakukan perjalanan dinas fiktif. Karena selama ini perjalanan dinas yang dilakukan selalu disertai dengan SPPD bersama undangannya, bahkan mengikutsertakan dokumentasi kegiatan.

Untuk itu sebagai seorang warga Negara yang taat hukum, Fatlolon siap untuk diperiksa dan taat pada semua proses hukum yang berjalan. Prinsipnya, amanat dan tanggung jawab yang telah diberikan Tuhan dan seluruh rakyat MTB akan diembannya dengan baik. – (AM-07)