AMBONMANISE.COM- Sekretaris Dewan Kota Ambon, Eky Silooy mengatakan, empat bulan sebelum Pemilihan Legislatif berlangsung, partai politik tidak dapat mengajukan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dikatakan, hingga saat ini, partai demokrat belum melakukan pengusulan PAW terhadap almarhum Tomwin Rio Tamaela yang meninggal dunia April 2019 lalu. Sementara dua parpol lainnya yaitu Partai Hanura yabng menggantikan almarhum Cundrat Pattiasina dan PBB menggantikan Agus Kailuhu telah dilakukan PAW.
“Sampai saat ini kita belum terima pengusulan PAW dari DPC Partai Demokrat. Kalau sudah ada pasti kita proses. Tetapi ada batas waktu untuk kita proses. Sebab aturan empat bulan sebelum Pileg 2019, tidak bisa diproses PAW,” ujar Silooy.
“Saya dihubungi partai, katanya surat PAW sudah dimasukan ke PDRD Kota Ambon. Saat dikonfirmasi dengan Sekwan Kota Ambon, ternyata suratnya belum terima,” ujar Latumeten.
Menurut ia, tidak ada lagi persoalan atau tarik menarik terkait siapa pengganti almarhum Tomwin Rio Tamaela. DPP Partai Demokrat telah menyetujui dan menandatangani surat pengusulan PAW kepada Jefry Toisuta, Caleg suara terbanyak kedua dapil Sirimau I pada pileg 2014 lalu.
“Terkait siapa yang menggantikan Almarhum Tomwin Rio Tamaela, tidak ada masalah. Jefry Toisuta sudah direstui oleh DPP Partai Demokrat. Tinggal diproses untuk dilakukan PAW,” tutup ia. (AM-01)