Demokrat Terancam Kehilangan Satu Kursi Yang Ditinggalkan Almarhum Tomwin Rio Tamaela

AMBONMANISE.COM- Sekretaris Dewan Kota Ambon, Eky Silooy mengatakan, empat bulan sebelum Pemilihan Legislatif berlangsung, partai politik tidak dapat mengajukan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Batas akhir pengusulan PAW oleh partai politik hanya terhitung Januari 2019 sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) berlangsung. Ini aturan,” ungkap Silooy kepada awak media di gedung DPRD Kota Ambon kemarin.

Dikatakan, hingga saat ini, partai demokrat belum melakukan pengusulan PAW terhadap almarhum Tomwin Rio Tamaela yang meninggal dunia April 2019 lalu. Sementara dua parpol lainnya yaitu Partai Hanura yabng menggantikan almarhum Cundrat Pattiasina dan PBB menggantikan Agus Kailuhu telah dilakukan PAW.

“Sampai saat ini kita belum terima pengusulan PAW dari DPC Partai Demokrat. Kalau sudah ada pasti kita proses. Tetapi ada batas waktu untuk kita proses. Sebab aturan empat bulan sebelum Pileg 2019, tidak bisa diproses PAW,” ujar Silooy.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeten mengatakan, surat pengusulan PAW sudah dilayangkan partai ke DPRD Kota Ambon. Hal ini sesuai penjelasan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Ambon kepada dirinya.

“Saya dihubungi partai, katanya surat PAW sudah dimasukan ke PDRD Kota Ambon. Saat dikonfirmasi dengan Sekwan Kota Ambon, ternyata suratnya belum terima,” ujar Latumeten.

Menurut ia, tidak ada lagi persoalan atau tarik menarik terkait siapa pengganti almarhum Tomwin Rio Tamaela. DPP Partai Demokrat telah menyetujui dan menandatangani surat pengusulan PAW kepada Jefry Toisuta, Caleg suara terbanyak kedua dapil Sirimau I pada pileg 2014 lalu.

“Terkait siapa yang menggantikan Almarhum Tomwin Rio Tamaela, tidak ada masalah. Jefry Toisuta sudah direstui oleh DPP Partai Demokrat. Tinggal diproses untuk dilakukan PAW,” tutup ia. (AM-01)