AMBONMANISE.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono secara tegas mengatakan, tidak boleh ada pembangunan apapun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Ambon.
“Apapun bentuk pembangunannya, dan siapa yang yang membangun baik itu swasta atau pihak ketiga termasuk pemerintah, tidak boleh membangun di kawasan RTH. Ada aturan yang mengatur soal itu, bahkan kita punya Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW, dan perda lainnya yang mengatur soal itu,” ungkap Latupono kepada awak media kemarin.
“RTH di kota ini sangat terbatas. Mestinya kawasan RTH harus dijaga dan dilestarikan sebagai salah satu saran public sehingga masyarakat kota Ambon bisa menikmati itu. Bukan kembali dirusaki dengan pambangunan pasar ikan disitu. Ini sebuah kemunduran yang sangat luar biasa dalam perkembangan kota saat ini,” sesal politisi Partai Gerindra ini.
Menurut ia, Indag jangan hanya mengejar proyek lalu mengabaikan seluruh aturan yang ada. Ini sebuah perencanaan yang terkesan asal-asalan. Tiba saat tiba akal, tanpa memperhitungkan jangka panjangnya.
“Bayangkan kalau dibangun di kawasan RTH, sudah tentu akan merusak wilayah itu. Pesisir pantai Talake-Wainitu dan Gudang Arang akan kembali kumuh dan tercemar akibat limbah dari pasar itu. Jangan hanya ingin mengejar fee dari proyek itu, lalu kita korbankan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Latupono.
Sementara itu, Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Kota Ambon akan mengkaji lagi pembangunan pasar di kawasan RTH. “Kita akan kaji kembali,” singkat Wawali. (AM-01)