AMBONMANISE.COM- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa menegaskan, apapun alasan Pemerintah Kota Ambon, pembangunan pasar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dihentikan.
“Saya heran, koh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon tetap memaksa pembangunan pasar tetap dilanjutkan. Dari pada uangnya dikembalikan ke pusat. Kalau pembangunan pasar ini tidak menabrak aturan, tidak ada persoalan. Tapi kenyataannya, pasar dibangun di lokasi RTH. Kalau DPRD membiarkan, maka publik kita tidak becus,” ujar Politisi PDI Perjuangan Dapil Nusaniwe ini kepada Redaksi Ambon Manise.Com, Sabtu (02/12).
Menurut Mailoa, RTH di Kota Ambon sangat terbatas. Olehnya itu kawasan ini harus dilindungi, dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan bersama.
“Saya memberikan apresiasi bagi Pemprov Maluku yang sudah meng-anggarkan pembangunan RTH di pesisir pantai Talake-Wainitu Kecamatan Nusaniwe. Lokasi ini dapat dijadikan salah satu objek wisata. Selain itu, wilayah yang tadi-tadinya kumuh, kini tertata secara baik dan rapi. Pemkot harus mendukung bukan malah merusak kawasan RTH ini dengan pembangunan pasar,” tutup Mailoa.
Dirinya yakin, masyarakat yang berada di kawasan Talake-Wainitu tidak setuju dengan pembangunan tersebut. Karena akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Pesisir pantai akan menjadi kotor dan tercemar.
“Saya harap, pemkot segera hentikan proyek ini,” pungkas ia. (AM-01)