CATATAN KRITIS JELANG AKHIR PERIODESASI LEGISLATOR DAPIL SERUT

AMBON,MALUKU – Seram Utara Raya terdiri atas 4 Kecamatan, Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti, Seram Utara Barat, yang wilayahnya terbentang dari Barat (Warasiwa) sampai ke Timur (Aqeternate), dari arah atas (Morkele) sampai arah pantai (Posiposi Lima).

Tahun 2017 seorang Bayi di daerah pegunungan Seram Utara akhirnya meninggal karena menuju pusat kecamatan harus menempuh jarak yang jauh dan medan yang berat

Untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Utara Raya yang sebelumnya Daerah Pemilihan (Dapil) IV kini dirubah menjadi Dapil II. Dengan Jumlah kurang DPT kurang labih 39.248 pemilih, dan di dapil ini para calon wakil rakyat DPRD Kabupaten Malteng periode 2019-2024 akan berebut 5 Kursi di dapil ini.

Pada Pemilu 2014 lalu, dapil Seram Utara Raya berhasil mengantar 5 legislator. Mereka yakni Zeth Latukarlutu dari PDI Perjuangan, Hasan Alkatiri dari partai Golkar, La Taslim Kalidupa dari PAN, Sardin Ngidihu dari Partai Garindra, serta Irawadi dari PKPI. Namun sayangnya, kelima Wakil Rakyat tersebut yang akan berakhir masa jabatannya ini, dinilai masih banyak kepentingan masyarakat Seram Utara Raya yang belum dapat diperjuangkan secara maksimal. Fungsi dan peran mereka selama ini dalam memperjuangkan aspirasi mewakili Rakyat Serut Raya di lembaga legislatif (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menuai kritik, salah satunya berasal dari tokoh pemuda Seram Utara Raya, Abdul Mikat Ipaenin.

NEGERI-NEGERI BELUM MILIKI RAJA DEFINITIF

13 warga yang ditahan di Rutan Masohi akibat aksi menyuarakan pemekaran Seram Utara

Menurut Ipaenin, ada beberapa catatan kritis yang menjadi raport buruk para wakil rakyat dapil Seram Utara Raya. Dan sebagai anak asli, Ipaenin merasa perlu mengevaluasi kinerja mereka sebagai bentuk protes atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada kelima wakil rakyat tersebut.

“Selama menajdi wakil rakyat yang wakili masyarakat Seram Utara Raya, dalam faktanya masih banyak Negeri-Negeri yang selama bertahun-tahun belum memiliki Raja Definitif seperti Wahai, Sawai, Horale, Pasanea, dan masih banyak lagi. Dalam Tanggung jawab selaku penyambung aspirasi rakyat, terbukti peran 5 wakil rakyat ini masih kurang maksimal dalam upaya mempresure Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah agar Negeri-Negeri tersebut memiliki Raja Definitif,” terang Ipaenin.

Salain itu, masa jabatan Pejabat Sementara (PJS) di Negeri-Negeri yang ada, terkesan tidak dihiraukan 5 Wakil Rakyat tersebut. Sekalipun aspirasi rakyat mengemuka karena Penjabat Sementara telah melewati masa jabatan maka mereka perlu di ganti selain juga karena dianggap gagal, toh nyatanya 5 Wakil Rakyat tersebut seperti lemah atau tidak begitu ambil pusing dalam upaya membantu mempresure ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

KONFLIK TAPAL BATAS

Warga yang hadiri persidangan di PN Masohi soal sengketa tapal batas

Berkaitan dengan sengketa tapal batas yang terjadi antar Negeri, seperti peristiwa antara Sawai – Wahai pada tahun 2014. Sengketa yang melibatkan Dua Negeri ini di wilayah perusahaan juga tidak dihadiri oleh 5 Wakil Rakyat ini agar bersama pemerintah daerah dapat mencari solusi dan diselesaikan secara mediasi.

“Bahkan Pertentangan yang terjadi antara Sawai – Wahai, di dua belah pihak dalam musyawarah internal Negeri masing-masing tidak nampak satupun diantara 5 wakil rakyat yang turut serta hadir dan memikirkan jalan keluar penyelesaian tapal batas Dua Negeri. Sehingga akhirnya pertentangan tapal batas 2 Negeri ini berujung pada sidang di Pengadilan Negeri Masohi yang tentunya sangat merugikan belah pihak yang bersengketa,” kesalnya.

SOAL PEMEKARAN KECAMATAN

Kemudian soal Pemekaran. Perjuangan Pemekaran Kecamatan Teluk Dalam yang dimulai pada tahun 2014 juga sampai dengan hari ini tidak menuai hasil, padahal Pansus Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam telah telah dibentuk.

Aksi warga Serut duduki DPRD Malteng menuntut pemekaran kecamatan Teluk Dalam

“Pasca penolakan pemekaran kecamatan oleh Bupati Maluku Tengah, sampai dengan hari ini akhir 2018, ternyata 5 Wakil Rakyat Seram Utara Raya tidak mampu memperjuangkan pemekaran itu. Alhasil Pansus Kecamatan. Teluk Dalam dinyatakan gagal,” jelasnya.

LIMBAT PT.WLI DAN MASALAH TENAGA KERJA

Soal Operasional Perusahaan dan masalah limbah PT. WLI yang mencemarkan 2 sungai yaitu sungai Tolo Hiit (pembuangan limbah Pabrik) dan Sungai Kali merah (pembuangan limbah tambak) yang menimbulkan lumpur, bau busuk dan pencemaran warna air sungai maupun air pesisir pantai juga dikecam Ipaenin.

“Soal pencemaran limbah dari PT.WLI, bisa disaksikan dengan mata fenomena ikan mati di kali, juga tidak mendapat perhatian serius dari 5 Wakil Rakyat yang kemudian sampai dengan hari ini sungai masih saja dialiri limbah pabrik,” ungkapnya.

Aksi tuntutan terkait pembuangan limbah dan kontrak bagi hasil kepada Negeri Sawai dan Sepetuanan pemilik lahan

Kemudian berkaitan dengan hak-hak karyawan PT. WLI, yang mana sering terlambat mendapatkan gaji dan puncaknya pada bulan Juni 2018 dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Maluku Tengah. Karena selain gaji juga pasangon THR karyawan yang terlambat di bayar. Belum lagi pemecatan-pemecatan karyawan yang kurang dikawal dan diperhatikan oleh 5 Wakil Rakyat tersebut.

“Masalah lainya juga adalah Tidak jarang terjadi benturan antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang beroperasi baik PT. WLI dan Perkebunan kelapa sawit menyangkut kontrak bagi hasil. Yang mana dalam beberapa kali peristiwa tidak nampak wajah para 5 Wakil Rakyat bersama warga yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan,” kesalnya.

BENCANA KELAPARAN

Yang paling sedih dan sangat menyayat hati seantoro Warga Republik ini, adalah peristiwa Kelaparan yang baru-baru ini menimpa suku “Mausu Ane” yang tinggal di hutan Pulau Seram Utara tepatnya awal Juli 2018. Dua orang balita dan seorang lansia meninggal Dunia. Peristiwa ini tentu mengambarkan ketidaktahuan 5 Wakil Rakyat yang buta akan kondisi kesejahteraan warganya yang tingal di daerah pegunungan. Setelah kemudian hal ini diketahui dan menjadi viral dan diberitakan oleh public, barulah ada upaya untuk menyelamatkan warga yang tertimpa musibah tersebut.

2 balita dan lansia Suku Mause Ane yang tinggal di Hutan Seram Utara meninggal dunia akibat bencana kelaparan

Diakhir catatanya, Ipaenin sampaikan bahwa catatan singkat ini merupakan rangkaian persoalan dari sekian rangkaian yang tidak dapat disajikan secara menyeluruh dari sekian yang tidak sempat dirangkum sebagai bukti kelemahan dari Fungsi dan Peran 5 Wakil Rakyat yang diberi amanah oleh Rakyat Seram Utara Raya. Sehingga paling tidak, menjadi sebuah evaluasi kedepan bagi rakyat Seram Utara Raya dan para calon wakil rakyat, agar periode 2019-2024 rakyat lebih jeli memilih wakilnya yang memiliki komitmen kuat, pro Rakyat, dengan kualitas kecerdasan dan kemampuan memahami situasi dan aspirasi Rakyat yang diwakilinya. Sementara untuk para calon wakil rakyat, bangunlah komitmen yang kuat dengan rakyat, karena amanah dan kepercayaan yang diberikan rakyat terdapat harapan yang harus diperjuangkan bersama, bukan sebaliknya hanya mengambil hati rakyat saat kampanye, namun setelah terpilih lantas lari dari semua persoalan rakyat. (AM07)

Aksi warga Negeri Sawai Sepetuanan terkait bagi hasil di areal perusahan PT.WLI
Aksi tuntutan terkait pembuangan limbah dan kontrak bagi hasil kepada Negeri Sawai dan Sepetuanan pemilik lahan 2015
Pengerahan Pernyataan Sikap kepada DPRD Provinsi Maluku tahun 2014 terkait proses pemekaran Seram Utara
Demo pembuangan limbah PT.WLI dan penyerahan pernyataan sikap kepada Pemerintah Provinsi Maluku
Karyawan WLI mengadu ke DIsnaker Malteng terkait upah dan THR yang terlambat dibayar pada Juni 2018 lalu
Sungai Toli Hiit yang diduga menjadi sasaran pembuangan limbah
Fenomena Ikan Mati di Kali Merah