AMBONMANISE.COM- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan mengelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (31/1).
Aksi ini menuntut penutupan aktivitas tambang batu kali yang dilakukan sebuah perusahaan di sungai Way Sikula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
“Kami mendesak ijin operasi kepada CV. Batu Prima melalui SK Gubernur Maluku No.74 tahun 2016 dicabut,” kata koordinator lapangan Aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan, Fahmi Mewar dalam orasinya.
Selain itu, para pendemo meminta Pemprov juga mencabut ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diberikan kepada perusahaan tersebut, karena aktivitas tambang batu yang dilakukan berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS) way Sikula.
“Hasil pemeriksaan sampel air way Sikula di laboratorium menunjukkan kualitas airnya telah tercemar logam berat. Ini karena perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawabnya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan,” kesal ia.
Mewar juga meminta aparat Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan indikasi kerusakan lingkungan, dan mengusut penggunaan dana retribusi negeri yang diberikan perusahaan CV. Batu Prima sebagai kompensasi atas aktivitas tambang batu kali yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2018.
“Kita meminta pertanggungjawaban perusahaan melakukan pemulihan lingkungan DAS way Sikula dan Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) seperti diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2009,” tegas ia.
Menurut Fahmi, alasan penutupan tambang tersebut karena warga Dusun Air Sikula saat ini sudah tidak bisa memanfaatkan keberadaan sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari karena kondisinya sudah tercemar akibat pertambangan.
“Warga dusun terpaksa harus berjalan kaki lima hingga enam kilometer menuju hulu sungai untuk mendapatkan air bersih guna memenuhi kebutuhan minum, masak, mandi, dan cuci,” katanya.
Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi Maluku, akan mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat koordinasi untuk mengkaji dan menentukan langkah penyelesaian masalah tesebut.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial, Setda Maluku, Halimah Soamole yang didamping Kepala Kesbangpol, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Maluku, June Pattikawa dan Sekretasis Bapedalda Maluku, Junan Tan, saat menerima para mahasiswa.
Dia berharap para mahasiswa dan masyarakat dapat menunggu hasil kerja pemerintah untuk mengatasi tersebut.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum ESDM Maluku, June Pattikawa, mengatakan, CV batu Prima awalnya diberikan ijin operasi oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2012, tetapi setelah pengalihan kewenangan, maka ijinya di keluarkan oleh pemprov Maluku tahun 2016.
Sedangkan Sekretaris Bapedalda Maluku, Junan Tan menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang kerusakan lingkungan DAS wai Sikula pada 9 Januari 2019.
Tim Bapedalda Maluku bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Kota Ambon melakukan verifikasi pada 10 Januari termasuk pengembilan sampel air untuk pemeriksaan laboratorium pada 24 Januari 2019.
“Hasil pemeriksaan laboratoriumnya belum keluar. Hasilnya akan menjadi opini kedua untuk membandingkan hasil uji kualitas air yang dilakukan masyarakat,” katanya seraya menambahkan hasil uji laboratorium tersebut, akan dijadikan sebagai acuan penyampaikan telaah kepada Gubernur Maluku untuk memutuskan langkah penanganan lanjutan dan penyelesaian kasus tambang batu tersebut,” kata ia. (AM-10)