DPRD Ambon Laksanakan Bimtek Pengelolaan Dana Kelurahan

AMBONMANISE.COM- Tahun 2019, Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negera sebesar Rp3 Triliun untuk memberikan dukungan pendanaan kepada 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dana Kelurahan atau nama lainnya Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK Nomor 07 tahun 2019 tentang tata cara penyaluran DAU Tambahan tahun anggaran 2019.

Guna mengawal dan mengawasi pengelolaan dana kelurahan agar tepat sasaran, akuntabel dan transparan maka DPRD Kota Ambon melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan, Sutarto SE dan Sri Hayati dari Kemendagri, Jakarta Selasa (12/02).

Sutarto dalam paparannya menjelaskan, tujuan pengalokasian dana kelurahan antara lain mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat.

“Prinsipnya sama dengan Dana Desa di mana pioritas dari pengelolaannya yaitu pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kelurahan,” katanya.

Terkait alokasi dana desa itu sendiri lanjut Sutarto, diberikan berdasarkan jumlah kelurahan di daerah kabupaten/kota dikalikan dengan besaran DAU Tambahan per kelurahan sesuai dengan kategori daerah bersangkutan.

“Yang dimaksudkan dengan kategori daerah merupakan hasil penilaian dalam rangka perhitungan Dana Intensif Daerah (DID) pada kategori pelayanan dasar publik yaitu baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan. Kota Ambon masuk dalam kategori baik. Olehnya itu masing-masing kelurahan mendapat DAU Tambahan sebesar Rp352.941.000. Totalnya Rp7 miliar yang dibagi kepada 20 kelurahan di kota Ambon,” kata ia.

Untuk penyaluran DAU Tambahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota (RKUD). Pemindahbukuan DAU Tambahan dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan output kegiatan penyaluran.

“Penyaluran DAU tambahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat Mei 2019. Tahap kedua paling cepat bulan Maret paling lambat bulan Agustus 2019,” kata ia.

Sementara syarat penyaluran akan dilaksanakan setelah bupati/walikota menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Ketentuannya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2019 yang memuat penganggaran DAU Tambahan. Selain itu surat pernyataan telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD 2019.

Tahap kedua berupa laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan tahap pertama yang menunjukan realisasi peling sedikit 50 % dari DAU Tambahan yang telah diterima di RKUD.

“Ada batas waktu penyerahan dokumen persyaratan. Untuk tahap pertama paling lambat minggu kedua bulan Mei 2019. Tahap kedua paling lambat tanggal 16 Agustus 2019. Jika tidak memenuhi persyaratan atau melebihi batas waktu, maka DAU Tambahan tidak disalurkan. Selain itu Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan 2019 paling lambat bulan Maret 2019,” ujar ia.

Ditambahan pula, apabila akhir tahun anggaran 2019 terdapat sisa DAU Tambahan, pemda wajib menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Sri Hayati dalam materinya menjelaskan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan mengunakan DAU Tambahan harus mengarah pada pembiayaan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat mengarah pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan.

“Kegiatan pembangunan menggunakan DAU Tambahan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan pasal 30 ayat 1 dan 17 dengan sumber anggaran APBN dan dukungan APBD Kabupaten/Kota,” kata ia.

Ditambahkan, PP Nomor 17 Tahun 2018 ini ada enam point penting yang mesti di kawal bersama baik oleh pemda maupun DPRD yaitu kegiatan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pembinaan dan pengawasan.

Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita kepada ambonmanise.com mengatakan, bimtek dalam rangka pengelolaan Dana Kelurahan yang akuntabel dan transparan ini, sangat bermanfaat sebagai referensi bagi anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya sekaligus sebagai edukasi bagi masyarakat di kelurahan.

“Kita perlu mendapat informasi dan penjelasan dari Kementerian Keuangan maupun Kemendagri terkait kebijakan Dana Kelurahan ini sebagai referensi angggota DPRD Kota Ambon untuk melakukan pengawasan agar pengunaannya tepat sasaran sekaligus edukasi bagi masyarakat,” kata ia.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono berharap dana kelurahan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh Pemkot Ambon untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kelurahan.

“Saya kira banyak persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap kelurahan di Kota Ambon baik kurangnya sarana dan prasarana serta pemberdayaan. Dengan adanya dana kelurahan ini, kiranya mampu menjawab semua persoalan itu,” ungkap Latupono.

Dikatakan, DAU Tambahan atau dana kelurahan ini perlu juga di dukung oleh Pemkot melalui APBD Kota Ambon.

Olehnya itu DPRD Kota Ambon terus mendorong pemerintah kota agar ada suport anggaran daerah dalam menunjang seluruh proses-proses pembangunan dan pemberdayaan di tiap-tiap kelurahan. (AM-01)