AMBONMANISE.COM- upah pegawai Rumah Sakit (RS) Bakti Rahayu Ambon dibawah standar Upah Minimum Provinsi.
Setia bulan, pegawai RS Bakti Rahayu hanya menerima upah sebesar Rp.1.500.000. Padahal UMP tahun 2019 yang ditetapkan Gubernur Maluku, sebesar Rp.2,4 juta.
“Dari tahun ke tahun, upah yang kami terima dari pihak RS Bakti Rahayu dibawah standar UMP yaitu Rp1,5 juta perbulan. Kita sudah mencoba melakukan terobosan ke dalam namun tidak membuahkan hasil. Olehnya itu kita harap, keluhan ini bisa mendapat perhatian serius dari wakil rakyat kita di DPRD Kota Ambon,” ungkap salah satu pegawai dalam kegiatan reses yang dilakukan Anggota Komisi III, Lucky Leonard Upulatu Nikjuluw kemarin.
Menanggapi keluhan pegawai RS Bakti Rahayu itu, Nikjuluw berjanji akan mendorong persoalan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Kota Ambon.
“Persoalan ketenagakerjaan termasuk persoalan upah, merupakan tanggungjawab dan kewenangan Komisi I DPRD Kota Ambon. Komisi I yang berhak memanggil pihak RS untuk menjawab persoalan yang di hadapi pegawai di institusi tersebut,” kata ia.
Namun sebagai anggota fraksi PDI Perjuangan, Nikjuluw berharap agar pihak RS Bakti Rahayu agar taat terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saya kira pihak RS Bakti Rahayu harus membayar upah pegawai sesuai dengan UMP Tahun 2019 sebesar Rp.2,4 juta per bulan. Ini aturan yang harus dipatuhi bukan saja pihak RS tetapi seluruh perusahaan penyedia tenaga kerja. Kalau memang pihak RS tidak mengindahkan itu, maka harus diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas ia. (AM-01).