AMBONMANISE.COM– Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 79, Air Kuning, Kecamatan Sirimau, Zulbaidah Holle diminta mundur dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan para guru SDN 79 Air Kuning di hadapan anggota DPRD Kota Ambon, Selasa (5/3) siang tadi.
Menurut para guru ini, Zulbaidah Holle diduga telah melakukan penyelewengan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) dan melakukan spekulasi terhadap bantuan buku bagi siswa di SDN 79 Ambon.
Salah satu oknum guru mewakili rekan-rekannya dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon mengatakan, perilaku Kepsek SDN 79 Ambon sangat merusak citra lembaga pendidikan ini. Pasalnya bantuan buku yang mestinya diterima masing-masing siswa delapan (8) buah, hanya diberikan empat buah buah per siswa.
“Masing-masing kelas ada 40 siswa. Kalau satu siswa mendapat delapan buah buku, maka totalnya 320 buah buku yang harus dibagikan. Ternyata yang didapat siswa hanya empat buah buku. Ini mananya spekulasi yang dilakukan oleh Kepsek SDN 79 Air Kuning,” ujar oknum guru yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh media.
Selain itu, dia juga menuding adanya penyalagunaan dana BOS oleh Zulbaidah Holle selaku Kepsek SDN 79 Air Kuning. Bahkan dugaan penyelewengan itu telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Ambon. Namun herannya persoalan ini tidak pernah digubris oleh Dinas terkait.
“Kita sudah sampaikan persoalan-persoalan ini ke Dinas Pendidikan. Namun tidak pernah direspon. Enath kenapa? Olehnya itu, kita para guru mendatangi DPRD Kota Ambon dengaan harapan kepsek SDN 79 Air Kuning segera dipanggil terkait persoalan tersebut,” ujar ia.
Bahkan lanjut ia, Zulbaidah Holle harus segera di copot dari jabatannya kalau terbukti melakukan penyelewenangan kekuasaan yang merugikan pihak sekolah.
“Kita harap, Zulbaidah Holle di copot dari jabatannya dan digantikan dengan Kepsek yang baru. Sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan baik. Ini penting karena menyangkut citra sekolah,” harap ia.
Menanggapi tuntutan para guru SDN 79 Air Kuning, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon berjanji akan mendesak Komisi II untuk menyikapi persoalan tersebut. Oknum Kepsek tersebut harus dipanggil termasuk Dinas Pendidikan Kota Ambon.
“Saya harap para guru dapat menahan diri. Kita akan segera panggil oknum kepsek (Zulbaidah Holle-red) beserta dinas Pendidikan. Kalau memang dugaan penyelewenangan terhadap bantuan pemerintah termasuk Dana BOS, maka bersangkutan harus segera diganti dan dip roses secara hokum,” ujar Latupono.
Menurut Latupono, kalau dugaan tersebut itu benar dan dapat dibuktikan secara hokum, maka tidak ada alasan Pemkot Ambon dalam hal ini Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk mempertahankan jabatan Zulbaidah Holle selaku kepsek SDN 79 Air Kuning. Zulbaidah Holle harus diganti dengan pejabat yang lain.
“Kalau dugaan ini benar, apa yang dilakukan Kepala Sekolah sudah termasuk dalam penyelewenangan dan jika dibiarkan terus menerus maka akan menjadi bom waktu sekolah, apalagi hal ini sudah sangat meresahkan seluruh Guru yang ada di sekolah,”ujar Latupono. (AM-01)