Komisi III Kembali Angkat Bicara Terkait Pembangunan MBR Di Dusun Kusu-Kusu Sareh

AMBONMANISE.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, aktifitas pembangunan dalam bentuk apapun, pihak pengembang wajib mengantongi ijin dari pemerintah Kota.

“Wajib hukumnya, setiap pembangunan yang dilakukan harus ada IMB. Kalau ada pihak yang membangun tanpa IMB, maka pemerintah wajib menghentikan seluruh aktifitas pembangunan tersebut. Sampai seluruh dokumen yang menjadi syarat mutlak dipenuhi pihak pengembang,” ungkap Latupono kepada redaksi, Kamis (13/5) di gedung DPRD Kota Ambon.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemerintah harus bersikap tegas bagi pengembang yang mencoba menabrak seluruh aturan yang berlaku.

“Kalau berkaca dari proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di dusun Kusu-Kusu, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh pihak developer (pengembang) PT Matriecs Cipta Anugerah, pekerjaan dilakukan tanpa ada IMB. Pertanyaannya adalah, sejauh mana pengawasan dari Pemkot sehingga dengan seenaknya pengembang melakukan aktifitas tanpa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ada apa ini?,” kalau bukan ada konspirasi terselubung antara oknum di pemkot dengan pihak pengembang,” sesal Latupono.

Dikatakan, DPRD melalui Komisi III telah memanggil pengembang, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan beberapa waktu lalu. Ada kesepakatan agar pembangunan MBR di Dusun Kusu-Kusu Sareh dihentikan sementara sampai pihak pengembang memenuhi seluruh ketentuan yang ada. Baik Itu IMB, status lahan dan melakukan penataan agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Namun, sampai saat ini, Komisi III belum mengetahui persis apakah dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau belum,” ujar ia.

Ditempat terpisah, anggota Komisi III, Jhony Wattimena menambahkan, DPRD akan memangggil kembali pengembang, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan terkait persoalan ini.

“Kita agendakan minggu depan. Kita pastikan apakah pihak pengembang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada,” kata Wattimena.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Lucky Leonard Upulatu Nikjuluw menegaskan, tidak ada upaya apapun dari DPRD untuk menghalangi proses pembangunan MBR di Dusun Kusu-Kusu Sareh. Yang menjadi kepentingan DPRD adalah seluruh pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak pengembang harus taat dan patuh terhadap aturan tersebut.

Selain itu, dampak dari pembangunan MRB tersebut telah merusak lingkungan sekitar. Sungai Wai Batu Gajah kini tercemar akibat galian tanah di areal pembangunan MBR.

“Banyak warga yang mengeluh, air sungai Wai Batu Gajah mulai tercemar apalagi saat musim hujan. Warga tidak bisa mengkonsumsi air dari sumur bor dan PDAM karena tidak layak. Air berubah warna menjadi colkat. Bahkan sumber-sumber air dikawasan itu penuh dengan lumpur dan tanah merah. Kondisi ini cukup meresahkan warga dan DPRD tidak tutup mata terhadap persoalan ini,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Nikjuluw berjanji Komisi III akan melalukan on the Spot di lokasi proyek pembangunan MBR. Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk mengambil sikap. (AM_01)