AMBONMANISE.COM- Sebanyak 11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon yang memasuki masa paripurna akan diberikan dana jasa pengabdian oleh Pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Eky Silooy kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/5).
“Jasa pengabdian ini akan diberikan kepada mereka yang memasuki masa purnabakti,” ujar ia.
Terkait dengan besaran anggaran yang diterima masing-masing anggota DPRD purnabakti, kata Silooy masih dalam kajian.
“Kita masih pelajari aturannya. Namun yang jelas, jasa purnabakti ini akan dibayar sesuai lama masa bertugas. Sebab ada yang sudah mengabdi selama 10 tahun atau dua periodesasi, ada yang lima tahun, ada juga yang hanya mengabdi selama satu tahun,” kata ia.
Dikatakan, jasa purnabakti ini akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2019.
“Kalau sudah ditetapkan dalam anggaran perubahan, baru dibayarkan kepada anggota DPRD yang purnabakti,” lanjut ia.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Ambon yang akan memasuki masa purbakti antara lain, Leonora Far-far dari PDI Perjuangan masa jabatan lima tahun. Max Pattiapon dari Partai Golkar masa jabatan 10 tahun. Ahmad Ohorella dari Partai Hanura, masa jabatan 10 tahun. Marthin Sapulette dari Hanura masa jabatan lima tahun dan Mulijono Surdik masa jabatan satu tahun.
Ali Ohorella dari Partai Amanat Nasional dengan masa jabatan 10 tahun. Jefry Toisutta dari Partai Demokrat masa jabatan satu tahun. Ridwan Hasan dari Partai Bulan Bintang dengan masa jabatan 10 tahun dan Rasyid Mewar masa jabatan satu tahun. Rofik Akbar Afifuddin dan Novan Liem dari PPP dengan masa jabatan 10 tahun. (AM-01)