Pansus DPRD Kota Ambon Kunker Di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung

AMBONMANISE.COM– Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Ambon melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/7).

Rombongan yang dipimpin langsung Asmin Matdoan selaku ketua Pansus, diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD Kabupaten Bandung Barat, Permadi Agus Buntoro dan Kasubsi Inventarisasi dan Pelaporan, Didin Tjahyadi.

Matdoan kepada redaksi AmbonManise.com mengatakan, untuk penyempurnaan Raperda ini maka pansus butuh data dan referensi yang banyak sehingga produk yang dihasilkan benar-benar baik dan sesuai dengan kebutuhan di daerah.

“Kalau kunker pansus ini kita lebih memilih pemerintah kabupaten Bandung Barat dan kota Bandung lantaran kedua kabupaten/kota ini telah memiliki Perda terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan sejumlah Peraturan Walikota Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup) telah dihasilkan dalam memperkuat perda yang ada.

“Kita berharap, ada banyak referensi, data serta masukan yang didapat oleh Pansus sehingga produk ini semakin berbobot dan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,” ungkap Matdoan.

Dijelaskan, Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam jabaran PP nomor 27 Tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 19 tahun 2016 ini telah dijelaskan secara luas dan terperinci namun masih bersifat umum.

“Produk Perda yang akan kita tetapkan nanti akan memuat secara spesifik kebutuhan daerah dan muatan-muatan lokal dengan melandaskan atau mengacu pada PP nomor 27 Tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” urai ia.

Persoalan yang dihadapi pemkot Ambon bahkan pemkot/pemkab lainnya saat ini banyak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah yang berkaitan dengan PP dan Permendagri dimaksud berdampak pada opini audit yang diterbitkan.

“Ambil misal, temuan BPK barang yang tercatat di neraca tapi fisiknya tidak ada. Sementara dalam PP maupun Permendagri tidak menyebutkan. Olehnya itu, Perda ini akan kita jabarkan secara detail khususnya menyangkut penghapusan barang yang tercatat di Neraca tapi fisiknya tidak ada,” kata ia.

Untuk diketahui Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Ambon terdiri dari 19 Bab dan 152 pasal.

Rencananya Perda ini akan ditetapkan sebelum berakhir masa tugas anggota DPRD Kota Ambon periode 2014-2019. (AM-01).