Inilah Hasil Penyelidikan Ditreskrisus Polda Maluku 2012 Atas Perkara Pematangan Lahan Tiakur Senilai 8 Miliar.

AMBONMANISE.COM. Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait dana bantuan senilai Rp. 8.000.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ditemukan adanya fakta yang membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga proses penyelidikan tidak dapat diteruskan atau dihentikan.

Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh redaksi melalui surat klarifikasi yang disampaikan Polda Maluku yang berlokasi di jalan Rijaly 1, Batu Meja, Ambon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tertanggal 25 Juni 2013.

Dalam surat bernomor : B/10 II/VI/2013 sebanyak tiga lampiran perihal penyampaian penanganan perkara pemberian dana dalam bentuk pembiayaan pematangan lahan kepada Pemkab MBD dibeberkan sejumlah fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan atau mendengar keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dana bantuan Rp8 miliar dari Robust Resources Ltd.

Fakta yang pertama, dana tersebut hanya diketahui oleh pemkab MBD yang saat itu dipimpin oleh Barnabas Orno tanpa secara fisik menerima dan menguasainya serta belum diposisikan sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten MBD.

Penguasaan dan pengelolaan dana tersebut seutuhnya oleh Robust Resources Ltd dan digunakan sebagai dana pematangan lahan dengan luas 60 Ha di Tiakur Pulau Moa kabupaten MBD untuk pembangunan infrastruktur.

Pekerjaan pematangan lahan seluas 60 Ha tersebut, telah dikerjakan oleh PT. Sharleen Raya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02/SP/RR/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 antara PT. Sharleen Raya dengan Robust Resources Ltd.

Dari hasil penyelidikan saat itu, lahan yang telah dimatangkan adalah 22,71 Ha atau 37 persen dari 60 Ha dan oleh Robust Resources Ltd melalui PT Gemala Borneo Utama (GBU) telah dibayarkan secara berimbang kepada PT. Sharleen Raya atas prestasi kerja tersebut adalah Rp.3.841.600.000.

Saat itu sisa dana Rp.4.158.400 dalam tangan Robust Resources Ltd yang pada tanggal 11 April 2012 telah menghentikan atau memutuskan kontrak kerja pematangan lahan dengan PT. Sharleen Raya.

Pemkab MBD, secara fisik sama sekali tidak pernah menerima dana Rp.8 miliar tersebut dan tidak pernah pula memasukan sebagai PAD Kabupaten MBD. Sehingga dari perpektif hukum baik formil maupun materiil tidak dapat dikategorikan sebagai telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah atau dana dari pendapatan daerah yang berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Olehnya itu, proses penyelidikan tidak dapat diteruskan atau dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Surat klarifikasi tersebut juga pernah disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kepada Kepala Kejakaaan Tinggi Maluku di Ambon dengan nomor surat : B/408/VI/2012/Ditreskrimsus tanggal 27 Juni 2012 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Rp.8 miliar untuk pematangan lahan di Tiakur Pulau Moa Kabupaten MBD.

Fakta-fakta yang sama juga dibeberkan hasil pemeriksaan saksi antara lain Manipan Banjarnahor, SE (Projeck Manager Robust Recuorces. LTD). Jhon Andrew Living ( Direksi Robust Resources LTD), Novie Mandang, SE (Bendahara/Senior Akuntan PT. Gemala Borneo Utama). Izaack Samuel Watori (Direktur PT. Gemala Borneo Utama). Kapressy Charles, SH.MSI (Sekretaris Daerah Kabupaten MBD), Ir Jhony Pattinama ( Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten MBD), dan Ir. Hong Arta Jhon Alfrend (Kontraktor Pelaksana/Direktur PT. Sharleen Raya). (AM-01)