AMBON, TM- Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Oyang Benjamin Noach mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaaan Tinggi Maluku atas dugaan korupsi dana penyertaaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum pelapor, Marsel Maspaitella SH kepada saat dihubungi redaksi via selulernya Kamis (12/9) mengatakan, mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo (Oyang Benjamin Noach-red) mestinya diperiksa penyidik Kejati Maluku, Kamis, (12/9).
Namun, pemeriksaan terpaksa dibatalkan karena Oyang Benjamin Noach telah kembali ke Kabupaten MBD di hari pemeriksaan yang telah ditentukan oleh penyidik.
“Mestinya Oyang Noach pro aktif dong. Kenapa saat dipanggil oleh pihak penyidik Kejati Maluku, tiba-tiba dirinya kembali ke Kabupaten MBD. Padahal Oyang Noach cukup lama berada di Kota Ambon,” sesal pengacara muda ini.
Dikatakan, pemanggilan terhadap Oyang Noach bersamaan pula dengan kapten KMP Marsela. Tetapi yang memenuhi panggilan penyidik hanya Kapten KMP Marsela. Sementara mantan Direktur PT. Kalwedo ini tidak hadir alis mangkir.
“Informasi yang saya dapat, Kapten KMP Marsela dipanggil melalui telepon seluler untuk dimintai keterangan saat itu. Sementara mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo (Oyang Noach-red) dipanggil melalui surat resmi dengan kertas berwarna merah muda. Tetapi saat itu, Oyang Noach tidak menunjukan batang hidungnya,” beber ia.
Menurut Maspaitella, Oyang Noach mestinya menghargai panggilan jaksa dengan wajib datang bukan malah mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
“ini kan tindakan yang tidak baik. Oyang Noach harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Kejati Maluku. Semua yang dipanggil jaksa terkait kasus PT. Kalwedo tidak ada yang mangkir. Kenapa, Oyang Noach tidak memenuhi panggilan jaksa malah kembali ke MBD. Ini kan aneh,” heran ia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi diruang kerjanya siang itu membantah ada pemanggilan terhadap Bupati MBD, Oyang Benjamin Noach terkait dugaan korupsi PT Kalwedo.
“Saya sudah tanya ke penyidik, bahwa tidak ada agenda pemanggilan terhadap Bupati MBD, Oyang Benjamin Noach,” ujar Sapulette usai menelepon salah satu penyidik.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo samapai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
“Silahkan masyarakat bahkan teman-teman pers ikuti perkembangan penyelidikannya seperti apa. Hanya saja, sifatnya masih penyelidikan sehingga belum dapat kami informasikan secara luas kepada masyarakat,” ujar ia.
Ketika ditanya apakah ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil penyidik, kata Sapulette masih ada.
“Kalau pihak terkait yang diminta keterangan masih ada. Pihak terkait ya, bukan saksi. Karena masih dalam proses penyelidikan sehingga digunakan termologi pihak terkait, kalau sudah penyelidikan baru dipakai saksi,” tutup ia. (AM-01)