Enam Ranperda Siap Dibahas DPRD Kota Ambon
AMBON MANISE. Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari 22 ranperda yang diusulkan akan dibahas di DPRD Kota Ambon 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena kepada wartawan, Jumat (21/7) mengatakan, enam ranperda yang sudah masuk dalam prolegda yaitu tiga ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Ambon dan tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Tiga ranpeda usulan pemkot (eksekutif) yaitu Perlindungan Tenaga Kerja Seni, Retribusi Tanda Daftar Gudang dan Ijin Lokasi.
Sementara ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon yaitu Penyelenggaraan Rumah Kos, Usaha Pembudidayaan Ikan dan Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
“Minggu depan, kita agendakan pertemuan dengan dinas pengusung, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekkot) dan bagian Hukum Pemkot Ambon untuk singkronisasi enam ranperda ini,” ungkap Wattimena.
Setelah itu lanjut ia, enam ranperda ini akan diserahkan ke tiap-tiap komisi untuk dibahas.
“Masing-masing komisi dua Ranperda,” ungkap aleg Partai Gerindra ini.
Menurut Wattimena, enam ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah merupakan alat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk itu, penyusunan harus melalui kajian yang matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pembentukan perda mencakup beberapa tahapan yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Seluruhnya harus berpadoman kepada aturan perundang-undangan” tutup ia. (AM-01)