dari katong par katong samua

DPRD Kota Ambon Uji Publik Ranperda Ijin Usaha Depot Air Minum

1,415

AMBONMANISE.COM- Pansus II DPRD Kota Ambon menggelar uji public Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Ijin Usaha Depot Air Minum.
Uji publik ini dipimpin oleh Zeth Formes selaku ketua Pansus, didampingi Saidna Bin Tahir, Leonora Eka Far-Far, Rasyid Mewar yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (30/11).

Turut hadir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Bagian Hukum, para pengusaha depot air minum dan Asosiasi depot air minum Kota Ambon.

Ketua Pansus II, Zeth Formes mengatakan, uji public ini bertujuan mengsinkronisasi seluruh masukan dan pendapat serta saran dalam memperkuat Ranperda ini sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Tujuan Perda ini nantinya, lanjut ia, untuk menjaga kualitas pelayanan air minum melalui higyene sanitasi. Kedua, melindungi hak konstitusional konsumen. Ketiga mengembangkan iklim usaha dan membudayakan praktek ekonomi berbasis kesehatan.

Banyak saran dan pendapat yang disampaikan para pengusaha depot air minum. Pertama, terkait dengan persyaratan kualitas air, peralatan produksi dan higiene sanitasi dalam Bab II pasalnya ke empat yang berbunyi pengujian parameter fisika dan kimia paling sedikit dilakukan dua kali dalam setahun. Sementara untuk pengujian mikro biologis dilakukan setiap tiga bulan.

Salah satu pengusaha depot dalam kesempatan itu meminta agar pengujian mikro biologis dilakukan setiap tiga bulan harus dikaji kembali. Sebab sangat memberatkan pengusaha.

“Kalau dilakukan tiga kali dalam sebulan, maka biaya yang harus dikeluarkan pengusaha depot air minum sangat besar. Terlalu memberatkan,” kata Barry salah satu peserta uji publik.

Kedua terkait dengan luas lantai minimum 2mx 4m yang termuat dalam pasal tujuh. Para pengusaha meminta agar dipertimbangkan.

Sementara Pasal 10 tentang pengajuan permohonan ijin yang termuat sembilan point, bagi mereka sudah sangat baku. Namun yang menjadi keberatan pengusaha, permohonan ijin tersebut akan diatur dalam peraturan Walikota Ambon.

“Saya kira, pengajuan ijin tidak perlu diatur lagi dalam perwali. Cukup diatur dalam Perda. Sebab, dalam permohonan pengajuan nantinya, akan mempersulit para pengusaha depot air minum, sebab terlalu berbelit-belit,” saran salah satu pengusaha.

Terkait dengan Bab empat tentang larangan, pasal 13 ayat 2,3 menurut pengusaha harus ditinjau kembali.
Dalam pasal 2, depot air minum dilarang memiliki stock produk air minum dalam wadah yang siap dijual. Padahal, stock yang disiapkan pengusaha depot air minum untuk mempermudah konsumen.

“Biasanya, konsumen ingin cepat dilayani. Olehnya itu, kita siapkan stock sehingga konsumen dengan mudah dan cepat mendapat pesanan,” kata pengusaha.

Sementara larangan bagi pengusaha untuk menyediakan wadah yang bermerek, merupakan sesuatu hal yang terlalu tekni.
Bagi mereka, wadah (Galun) yang bermerek kualitasnya lebih baik dari yang wadah yang biasa.

“Kalau galun yang bermerek biasanya tahan lama ketimbang galun polos yang mudah rusak,” ujar mereka.

Pengusaha juga meminta agar sangsi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak mematuhi seluruh ketentuan, harus dimulai dengan surat teguran dari pihak terkait. Kalau memang tidak di-indahkan, baru diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: