BERITA MALUKU. Djafarudin Hamu dilantik saat rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang digelar di geundung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Kepulauan Aru itu, Selasa (26/9/2017).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Andreas Limbers, berlangsung secara sederhana dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah organsasi perangkat daerah lainnya.
Djafarudin Hamu merupakan politisi partai Golkar menggantikan Almarhum Marthen Tuhumuri yang meninggal dunia belum lama ini. Dia merupakan pemenang kedua pemilihan legislatif dari partai Golkar Aru setelah pada pemilihan legislatif tahun 2014.
“Terkait dengan pelaksana rapat paripurna istimewa DPRD pada hari ini, perlu kami sampaikan apresiasi dan dukungan pemerintah kabupaten kepulauan Aru terhadap pelaksana fungsi, tugas dan wewenang DPRD terhadap perepatan pergantian antar waktus esuai dengan perundang undangan yang berlaku,” kata Bupati Aru, Johan Gonga saat menyampaikan sambutannya.
Dijelaskan, sesuai mekanisme PAW DPRD sebagaimana terkandung dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada paragraph 14 tentang PAW dan pemberhentian sementara khususnya pasal 193 huruf a tentang anggota DPRD kabupaten/kota PAW karena meninggal dunia.
Selaku pimpinan kepala daerah, Bupati menyampaikan selamat kepada saudara yang dilantik dan telah melaksanakan sumpah dan janji penggantian antar waktu anggota DPR masa jabatan 2014-2019 yang tentunya akan memperkuat posisi DPRD Kabupaen julukan jargaria ini dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
“Sebagai bupati dan wakil bupatikepulauan Aru masa baki2016-2021 dalam kurun dalam kurun waktu 2 tahun ini telah terjalin kemitraan dengan DPRD. Untuk itu, patut sekali lagi kami sampaikan penghargaan yang setinggi tingginya Orang nomor satu ini mengharapkan selalu dapat bergandeng tangan antar pemerintah dibawah kepemimpinannya bersama para wakil rakyat guna memberikan terbaik untuk pembangunan Aru ke depan. (Iman)