Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ini Divonis Lima Tahun Penjara
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadian Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Chrismon Uratman karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002…