dari katong par katong samua

Mercy Barends Semprot Wakil Ketua DPR RI, Fahry Hamzah

Dituding Tidak Efektif Perjuangkan LIN dan RUU Provinsi Kepulauan

1,044

AMBON MANISE. “Saya baru dengar masalah Maluku (Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan RUU Provinsi Kepulauan) di ruangan ini. Di DPR RI saya tidak pernah mendengarnya. Anggota DPR RI asal Maluku tidak efektif”.

Demikian kutipan pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahry Hamzah dalam sebuah diskusi di Swissbell Hotel, Kota Ambon Rabu, (18/7/2018) yang dikritik keras oleh anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Chriesty Barends.

Melalui status pada dinding Facebooknya (Mercy Barends) Sabtu (22/7), Srikandi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan statemen Wakil DPR RI, Fahry Hamzah karena selama ini dirinya (Barends-red) sebagai anggota DPR RI yang selama ini bergelut dengan sangat luar biasa terhadap berbagai persoalan Maluku termasuk LIN dan RUU Provinsi Kepulauan.

“Saya pribadi sungguh-sungguh sangat menyayangkan statement yang dikeluarkan Pak Fahry Hamzah tersebut,” tulis ia.

Menurut ia, Fahry Hamzah telah menelanjangi dirinya sendiri dengan nyata-nyata mengakui ketidaktahuannya soal kedua isyu tersebut. Padahal, Fahry Hamzah sendiri berasal dari dapil NTB yang adalah juga salah satu dari Delapan (8) provinsi kepulauan, dan telah menjabat sebagai anggota DPR RI 3 periode.

“Kesimpulan saya, beliau (Fahry Hamzah-red) tidak punya atensi apalagi memberi perhatian mendalam dan serius terhadap lolosnya RUU Provinsi Kepulauan yang sekarang berubah judulnya menjadi RUU Daerah Kepulauan,” sesal ia.

Dalam ingatannya, lanjut Barends, sejak era Pak Alex Litaay yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus RUU Provinsi Kepulauan, perjuangan meloloskan RUU tersebut sangat alot.

“Karena tidak berhasil lolos, maka tanggung jawab kami sebagai anggota DPR dan DPD RI di periode saat ini untuk memperjuangkannya. Sayang dibalik sayang, tanpa dasar dan pengetahuan sedikitpun soal perjuangan untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, beliau (Fahry Hamzah-red) dengan berani mengeluarkan statement kilat tentang kinerja anggota DPR RI asal Maluku tidak efektif,” ujar ia.

Dikatakan, Kalau itu sebagai kritik konstruktif, dirinya tidak alergi menerimanya demi perbaikan kinerja. Tapi sayangnya kritik disampaikan tanpa dasar dan fakta yang benar.

“Saya memahami mungkin beliau dalam beberapa waktu belakangan ini sibuk dengan urusan hukum, masalah internal dan lain-lain sehingga tidak menaruh perhatian serius terhadap persoalan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan persoalan di dapil beliau juga. Apa yang sementara berlangsung dan telah dicapai di DPR RI,” kata Barends.

Dijelaskan, RUU Daerah Kepulauan sejak dilantik tahun 2014, isu ini menjadi isu krusial anggota DPR dan DPD RI yang berasal dari 8 provinsi kepulauan.

Lobby-lobby lintas fraksi dan antar lembaga terus dilakukan. Pertemuan antar anggota DPR dan DPD RI digelar dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari titik temu terkait hal dimaksud.

“Seingat saya beliau tidak hadir. Dari Maluku anggota DPR RI yang hadir saya sendiri, 4 anggota DPD RI asal Maluku semuanya hadir ditambah dengan berbagai anggota DPR dan DPD RI lainnya. Rapat-rapat berlangsung di Gedung Nusantara V dipimpin oleh pimpinan DPD RI saat itu,” sindir Barends.

Selain perjuangan untuk RUU Daerah Kepulauan, pemerintah didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mengekspresikan secara tegas Pengakuan Negara terhadap Daerah Kepulauan.

Untuk perhitungan DAU dan DAK yang selama ini provinsi kepulauan sangat dirugikan karena berdasarkan variabel perhitungan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk.
“Pertarungan kami adalah meminta Kemenkeu merubah perhitungan variabel laut secara objektif dan proporsional, saya bahkan meminta 1% high call dari total dana transfer pusat ke daerah secara nasional ditambahkan untuk 8 provinsi kepulauan. Berkaca dari dana otsus Papua bahkan sampai dengan 2%,” kata ia.

Dari pengalaman legislasi periode sebelumnya, RUU ini gagal lolos di DPR RI maka proses legislasi dipindahkan ke DPD RI supaya lebih efektif.

“Sesuai aturan UU MD3 DPD RI berhak juga untuk mengusulkan RUU. RUU tersebut berhasil lolos di DPD RI. Usulan DPD RI ini kemudian diteruskan ke Baleg DPR RI untuk dihorminisasi tahun 2017. Pak Nono Sampono anggota DPD RI yang paling aktif berkoordinasi dengan saya terkait perihal RUU dimaksud untuk melanjutkan pengawalan di Baleg. Sebagai salah satu anggota fraksi yang ditempatkan di Baleg dan berasal dr Maluku, koordinasi dan lobby terus menerus dilakukan antar anggota Baleg demi lolosnya RUU dimaksud. Di dalam pleno Baleg RUU tersebut lolos aklamasi bersama 49 RUU lainnya dan Tepatnya tanggal 5 Desember 2017 paripurna DPR RI telah mengesahkan 50 RUU Prioritas Prolegnas 2018 dan didalamnya termasuk RUU Daerah Kepulauan,” papar ia.

Pembahasan selanjutnya dalam proses legislasi, lanjut Barends, butuh waktu dan strategi bersama. Titik-titik krusial pertempuran satu demi satu dipijaki dan bisa dimenangkan dengan membangun lobby dan aliansi strategis baik antar DPR dan DPD RI maupun lintas fraksi.

“Jumlah kami di DPR dan DPD RI karena minoritas sehingga butuh langkah bersama untuk mencapai apa yang kita harapkan bersama UU ini pada waktunya akan lolos dan menjadi UU yang representatif dan PP dari UU No 23 Tahun 2014 segera diterbitkan pemerintah,” jelas ia.

Barends sangat terkejut kalau Wakil Ketua DPR RI, Fahry Hamzah baru mendengar tentang RUU dimaksud dan secara tidak mendasar mengatakan anggota DPR asal maluku tidak efektif.

“Bicara anggota DPR jangan digeneralisir secara sembarangan, kedua, evaluasi kinerja anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik masing-masing. Jadi, baiknya ke depan statement seperti begini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegas ia.

Terkait dengan perjuangan Lumbung Ikan Nasional (LIN) empat anggota DPR RI asal Maluku mengakui sampai hari ini Kepres tentang LIN belum diterbitkan. Apakah karena kami kurang efektif berjuang biarlah masyarakat yang menilai. Tapi tidak kurang berbagai upaya dilakukan untuk memastikan LIN bisa terealisasi di Maluku.

Dikatakan, pertemuan langsung dengan Menteri KKP, Ibu Susy Pudjiastuty bersama Pak Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan Kadis DKP Pak Rommy Far Far dilangsungkan.

“Koordinasi langsung dengan Pak Kadis lewat email dan surat menyurat lainnya terus dilakukan dengan kementerian, bahkan lobby internal fraksi dan lobby ke kawan-kawan komisi IV tak putus-putusnya dilakukan. Isyu ini tidak banyak muncul ke publik karena memang belum bisa diekspose karena sementara dalam proses panjang,” akui ia.

Dikatakan, Kendala Kepres saat ini sementara tertahan di Kementerian KP cq Biro Hukum karena beberapa provisi dan mantel keputusan yang menurut mereka masih perlu diformulasi dan ditinjau lagi.

Dalam berbagai perjumpaan dengan Pak Romy Far Far situasi ini menjadi bahan perjuangan kita terus menerus tanpa henti. Urusan LIN tidak bisa dilihat secara lokal semata dalam konteks Maluku karena ada banyak sekali irisan variabel x lainnya yang secara nasional turut mempengaruhi lolosnya LIN, termasuk peran aktor-aktor perikanan nasional yang selama ini menguasai tata kelola kelautan dan perikanan nasional.

“Saya tidak mewakili anggota DPR RI yang yang lain terkait apa yang disampaikan diatas. Semoga dengan penjelasan ini masyarakat mendapat informasi yang jelas,” pungkas Barends. (AM-01/MCB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: