dari katong par katong samua

Disperindag Maluku Akan Sosialisasi HET Beras

1,309
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku melakukan sosialisasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis medium maupun premium yang diberlakukan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito sejak 1 September 2017.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku melakukan sosialisasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis medium maupun premium yang diberlakukan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito sejak 1 September 2017.

“Kami memang sudah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan. Hanya saja, perlu dikaji sebelum sosialisasi diintensifkan agar dipahami berbagai komponen bangsa di Maluku,” kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselano, dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Sosialisasi perlu diberikan kepada para distributor bahan pokok masyarakat, pedagang, masyarakat sehingga memberlakukan penetapan HET itu secara bertanggung jawab.

“Jadi bila kajian rampung, selanjutnya melaksanakan sosialisasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat sehingga menindaklanjuti penetapan Menteri Perdagangan,” ujar Elvis.

Peraturan Menteri Perdagangan menetapkan Maluku untuk harga beras medium Rp10.250/ Kg dan premium Rp13.600/Kg.

HET beras, baik medium maupun premium di Maluku sama dengan di Papua.

Disinggung harga beras setelah penetapan pemberlakuan HET, dia menjelaskan, tidak mengalami gejolak karena tersedia stok yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk beberapa bulan kedepan.

“Harga berdasarkan pemantauan terkendali dan tidak terpengaruh pemberlakuan HET,” tandas Elvis.

Karena itu, masyarakat di Maluku tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan HET beras, baik medium maupun premium yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1 September 2017, karena bertujuan mengendalikan harga beras di level konsumen.

“Beras merupakan komoditi utama pangan nasional karena itu pemerintah melalui Menteri Perdagangan tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar,” katanya.

Elvis memandang perlu mengingatkan para pedagang agar tidak melanggar peraturan tersebut.

Pihaknya akan intensif melakukan pengawasan untuk implementasi kebijakan ini yang pemberlakuan bertepatan dengan umat Islam merayakan Idul Adha 1438 Hijriah.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pedagang eceran,” tegas Elvis.

Comments are closed.

%d bloggers like this: