dari katong par katong samua

Pemprov Maluku Tetapkan UMP Tahun 2020 sebesar 2.604.961

4,791

AMBONMANISE.COM- Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.604.961. UMP tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar Rp204. 961 dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.400.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Melky Lohy kepada wartawan mengatakan,
UMP Tahun 2020 yang ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi sesuai regulasi, dan format yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Penetapan UMP Tahun 2020 ini sudah disampaikan dan telah ditangani oleh pak Gubernur, Murad Ismail, dimana ada kenaikan dibandingkan tahun ini, dari 8.03 persen menjadi 8,51 persen,”ujar Lohy kepada awak media di kantor Gubernur, kemarin.

Dikatakan, dengan penetapan UMP tahun 2020, wajib diikuti kabupaten/kota, bahkan perlu melebih UMP yang ditetapkan.

“Ketentuan ketenagakerjaan sudah jelas, dengan ditetapkannya UMP maka kabupaten/kota wajib mengikuti UMP Povinsi dan harus melebihi dari pada UMP Provinsi. Kemudian di sektor swasta, UMP sektor harus melebihi UMP dari kabupaten/kota,”tuturnya seraya menambahkan begitu juga, menurutnya perusahaan dengan skala besar wajib disesuaikan dengan UMP.

“Kita harus menyadari bahwa ada perusahaan yang telah menetapkan upah sector yang ditetapkan lebih dari UMP. Perusahaan yang terus berkembang tetap diberikan kesemapatan untuk memenuhi apa yang harus menjadi kewajiban oleh para perusahaan,”pungkasnya. (AM-03)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: