DPRD Gelar Paripurna Khusus Akhir Masa Jabatan Bupati – Wakil Bupati Malteng
BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah masa bhakti 2012-2017, yang di pusatkan di Ruang Paripurna Utama DPRD Malteng, Rabu (6/9/17).
Paripurna khusus dipimpin langsung Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa, didampingi Wakil Ketua, masing-masing Rudolof Lailossa, SH dan Drs Demianus Hattu.
Ruhunussa dalam pidato pengantar saat membuka Rapat Paripurna khusus mengatakan, bahwa sejarah perjalanan pemerintahan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, selama Satu Periode, yang akan berakhir dua hari lagi pada Tanggal 8 September 2017.
“Ada secercah harapan yang dinantikan oleh seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, atas program pembangunan yang sudah dilaksanakan sekarang ini. Dan selama satu periode pemerintahan, sudah ada hasilnya dan telah dinikmati oleh kita semua saat ini, yang dikerjakan oleh Saudara Bupati dan Saudara Wakil Bupati Maluku Tengah,” jelas Ruhunussa
Sesuai arah Kebijakan Pemerintahan Daerah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tengah sesuai Visi.
“Terwujudnya Maluku Tengah Yang Lebih Berkualitas, Sejahtera, Damai dan Berkeadilan,” tegas Ruhunussa.
Dari Visi dan Misi, tersirat Moto “JANGAN JEMU MENDAKI KALAU MAU KE PUNCAK ClTA.“ Dari Moto tersebut, memberikan isyarat kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, bersama-sama dengan seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, agar turut serta berpartisifasi untuk memanfaatkan semua potensi yang ada guna membangun Kota Masohi sebagai Ibu Kota Kabupaten, agar lebih maju, mandiri dan sejajar dengan Kota-kota lain di Indonesia.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 207 ayat: (1) Hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, (2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk. a. Persetujuan bersama dalam pembentukan Perda, b. Penyampaian LKPJ kepada DPRD, c. Persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah. Dari hubungan kerja yang sejajar itulah, sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Akhir Masa jabatan-Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Masa Bhakti 2012-2017,” ujarnya.
Untuk diketahui, Paripurna khusus dihadiri Kapolres Malteng, AKBP. Lumongga Simamora, Dandim1502/Masohi, Letkol Inf. Dalumunte, Kejaksaan Negeri Masohi, Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Danyon 731 Kabaressy, pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Malteng dan Pimpinan OKP, Partai Politik dan Organisasi Keagamaan.
Comments are closed.