dari katong par katong samua

Hakim Vonis Pencabul Anak 15 Tahun Penjara

1,275
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas Pasumain karena mencabuli serta memperkosa seorang bocah 12 tahun.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas Pasumain karena mencabuli serta memperkosa seorang bocah 12 tahun.

“Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin (4/9).

Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Dalam pertimbangan majelis hakim dijelaskan kalau terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy.

Termasuk didalamnya keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya minta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa juga membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali, meski pun alat bukti berupa hasil visum et repertum nomor.Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo, dokter pada RS Bhayangkara Ambon.

Hasil visum tersebut terutama pada hasil bagian dalam tubuh korban dijelaskan masalah robekan yang tidak beraturan pada selaput darah akibat paksaan benda tumpul.

Saksi korban awalnya dijemput terdakwa dari kampung halamannya untuk bersekolah di Kota Ambon, dimana biaya sekolah dan sebagainya ditanggung terdakwa dan istrinya.

Mereka saling kenal Karena orang tua saksi korban dahulu dipelihara oleh orang tua terdakwa.

Selama setahun hidup bersama terdakwa dan istrinya, saksi korban yang masih usia anak-anak ini diperintahkan melakukan pekerjaan orang dewasa seperti memasak, mencuci pakaian terdakwa bersama istri dan anak mereka yang masih setahun, dan terkadang saksi korban dipukuli dengan kabel serta membentur kepalanya ke dinding.

Disaat istri sudah pergi bekerja, terdakwa memanggil saksi korban ke kamarnya dan menyuruh memijit kaki korban hingga ke paha dan memaksa bocah tersebut memegang alat kelaminnya secara paksa.

Perbuatan ini sampai enam kali, dan terakhir terdakwa memperkosa saksi korban sehingga kasus ini diceriterakan kepada gurunya di sekolah dan akhirnya terungkap.

Comments are closed.

%d bloggers like this: