dari katong par katong samua

Mantan Manajer Dana BOS Dikbud MBD Diadili

1,205
Mantan manajer pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Mantan manajer pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

Ketua majelis hakim Tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Bernard Panjaitan serta Hery Leliantono membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (5/9), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwan JPU Kacabjari Maluku Tenggara di Wonreli-Kisar, Hendrik Sikteubun.

Hendrik mengatakan, pada tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten MBD.

Karena itu, para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi kepada Dikbud kabupaten MBD yang dikelola terdakwa selaku manajer dana BOS.

Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana BOS tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.

Proses penyetoran tersebut memang dilakukan terdakwa. Namun, tidak semua anggaran dikembalikan, karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan Pemprov Maluku hanya sebesar Rp7,2 juta, “Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih,” ujar Hendrik.

Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Terdakwa yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

JPU juga menjerat terdakwa melanggar pasal 8 juncto pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan lebih subsidair.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Comments are closed.

%d bloggers like this: