Dengan Metode Registrasi, Adminduk Di Maluku Mulai Tertib
Jery Uweubun, SE |
AMBON Tribun-Maluku.com- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengisyaratkan bahwa, pencatatan kependudukan di kabupaten/kota, provinsi dan Indonesia dilakuan dengan menggunakan metode Registrasi.
Artinya, setiap kejadian baik kelahiran, kematian penduduk, penduduk pindah dan datang di suatu daerah, semuanya dicatat oleh petugas atau Dinas Catatan Sipil setempat,”kata Jery Uweubun, SE Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (12/9/2017).
Menurut Uweubun, dengan metode Registrasi maka semua kejadian pada setiap detik, menit, jam, hari, minggu dan bulan semuanya dicatat. Data tersebut dikonsolidasikan, diverifikasi, kemudian setiap akhir semester (enam bulan) di publis.
Terhitung mulau tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2017 (semester pertama), jumlah penduduk di provinsi Maluku sudah mencapai 1.842.933 jiwa yang terdiri dari laki-laki 932.970 jiwa dan perempuan 909.963 jiwa.
Jika dibandingkan dengan semester kedua tahun 2016 lalu (Juli sampai Desember) terjadi kenaikkan penduduk di Maluku sebanyak 20.651 jiwa, dari jumlah penduduk semester kedua sebayak 1.829.228 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 926.659 dan perempuan 902.569.
Dikatakan, metode Registrasi merupakan salah satu bentuk layanan sehingga dianggap sangat baik, mampu mengeliminasi adanya deviasi, datanya valid, aktual dan terpercaya.
“Dengan metode Registrasi maka dapat dipastikan pelayanan administrasi dan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh jajaran Dinas Dukcapil di Provinsi Maluku dianggapnya sudah mulai tertib,”ucapnya.(TM02)