Iriane Ponto Jadi PLT Ketua KPU Maluku
Ambon, Tribun-Maluku.com : Iriane Sosiawaty Ponto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Maluku, menyusul meninggalnya Musa Latua Toekan, di rumah sakit Sumber Hidup milik Gereja Protestan Maluku (GPM) di Ambon, Sabtu (9/9) malam, sekitar pukul 19.35 WIT.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Selasa (12/9), mengatakan, Iriane dipercayakan melalui kesepakatan empat komisioner di Ambon pada 11 September 2017.
“Kewajiban KPU harus diutamakan sehingga masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, tetapi tidak menyurutkan kinerja penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Dia mengemukakan, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) merupakan kewenangan KPU RI.
“Terpenting Iriane telah menjadi Plt Ketua KPU Maluku sehingga tidak terjadi kekosongan pimpinan maupun kerja dari penyelenggara Pemilu, mengingatkan tahapan Pilkada Maluku, kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual pada 27 Juni 2018 telah direalisasikan,” kata La Alwi.
Karena itu, PAW akan berdasarkan rannking penjaringan KPU Maluku dengan lima lainnya yang masuk 10 besar memiliki peluang menggantikan almarhum Musa.
“Normatifnya rangking keenam dengan ketentuan memenuhi berbagai persyaratan yang dievaluasi KPU RI,” ujar La Alwi.
Komisioner KPU Maluku lainnya adalah Syamsul Rifan Kubangun dan Hanafi Renwarin.
La Alwi juga menyatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Maluku 2018 telah ditetapkan di Ambon pada 10 September 2017 sebanyak 1.228.946 pemilih.
DPT Kota Ambon sebanyak 237.627 pemilih, Maluku Tengah 311.136 pemilih, Buru 94.688 pemilih, Maluku Tenggara barat (MTB) 72.061 pemilih, Buru Selatan 52.631 pemilih, Seram Bagian Timur (SBT) 95.775 pemilih,Kepulauan Aru 57.354 pemilih, Maluku Barat Daya (MBD) 47.513 pemilih, Kota Tual 43.675 pemilih dan Maluku Tenggara 68.934 pemilih.
KPU Maluku pada 9 Oktober 2017 akan mengumumkan pengajuan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon maupun perseorangan.
“Jadi apabila Balon Gubernur – Wagub Maluku , Wali Kota – Wakil Wali Kota Tual dan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara yang mengikuti Pilkada 2018, maka pada 9 Oktober 2017 akan diumumkan persyaratannya kepada publik,” tandas La Alwi.