Dikbud Maluku Akan Gelar Festival Kesenian
Siti Basing, S.Sos (kanan) dan Anisa Febriana, S.Sn |
AMBON Tribun-Maluku.com- Untuk menghidupkan Sanggar di Maluku maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Promal akan menggelar Festival Kesenian Maluku yang menampilkan pagelaran sejumlah Sanggar Kesenian di daerah ini.
Festival Kesenian Maluku yang akan digelar tahun 2017 ini merupakan yang ke-2 kalinya,”kata Siti Basing, S.Sos Kepala Seksi Kesenian, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Ambon, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, pelaksanaan Festival Kesenian Maluku bertujuan untuk menghidupkan Sanggar-sanggar Kesenian, agar tetap eksis dalam menuangkan karya-karya seni mereka.
Untuk mendukung kegiatan ini maka pihaknya akan menyurati sekolah-sekolah sekaligus mengundang mereka untuk hadir pada acara dimaksud.
“Kegiatan yang akan digelar kedua kalinya itu seyogyanya akan dibuat sebagai event tahunan, namun karena terkendala anggaran sehingga tahun depan tidak bisa dilaksanakan,”ucapnya.
Dikatakan, anggaran untuk pembinaan Sanggar Seni sangat terbatas sehingga tidak maksimal dalam pembinaan Sanggar Kesenian ke depan.
Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melihat persoalan ini, karena terkait dengan pengembangan seni dan budaya serta pariwisata Maluku ke depan.
“Bagaimana mungkin seni dan budaya serta pariwisata Maluku bisa maju jika instrumen-instrumen pendukung seperti Sanggar-sanggar, tidak diberikan fasilitas berupa anggaran yang memadai, untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi mereka,”ujar Siti.
Sementara itu, Anisa Febriana, S.Sn staf Seksi Kesenian Bidang Kebudayaan mengatakan, sebanyak 10 Sanggar yang akan tampil pada kegiatan pagelaran Kesenian Maluku nanti.
“Ada dua Sanggar Teater, empat Sanggar Tari dan empat Sanggar Musik. Sanggar-sanggar ini sudah banyak tampil pada event lokal maupun nasional,”papar Nisa.
Kegiatan ini hanya ada 10 Sanggar yang ada di Kota Ambon sedangkan dari kabupaten/kota lain belum ada yang terlibat, karena minimnya anggaran untuk pembinaan sampai tingkat kabupaten/kota.(TM05)