dari katong par katong samua

Guru Di Malra Keluhkan Tunjangan Penyetaraan Pendidikan

1,191

Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi D DPRD Maluku minta para guru di Kabupaten Maluku Tenggara yang mengeluh karena belum menerima tunjangan penyetaraan pendidikan Strata satu (S1) agar membuat laporan tertulis secara resmi ke DPRD.

“Kalau memang ada guru-guru yang belum menerima pencairan dana tunjangan pendidikan penyetaraan S1 sebaiknya dilaporkan secara resmi agar kami bisa memanggil dinas terkait,” kata anggota komisi D DPRD Maluku, John Rahantoknam di Ambon, Senin (25/9).

Imbauan ini disampaikan karena selama ini belum pernah ada guru yang memasukkan laporan resmi ke komisi kalau mereka belum menerima dana bantuan pendidikan S1 sebesar Rp3 juta per satu orang guru.

Kebijakan pemerintah telah mewajibkan setiap guru sekolah dasar maupun SMP dan SMA/SMK untuk menyetarakan pendidikan mereka ke jenjang S1 hingga akhir tahun ini dan kalau tidak dilakukan maka para guru ini akan berfungsi sebagai tenaga tata usaha dan tidak bisa berdiri di depan kelas untuk mengajar.

Sehingga Pemprov Maluku sejak tahun 2016 lalu telah mengalokasikan anggaran penyetaraan guru S1 sebesar Rp3 juta per guru dalam APBD dan jumlah guru yang wajib mengikuti pendidikan S1 dalam database diperkirakan lebih dari 12.000 orang.

Namun para guru di Kabupaten Maluku Tenggara mengeluh karena kebanyakan dari mereka mengikuti pendidikan S1 dengan menggunakan dana sendiri.

Selain itu, ada juga guru mata pelajaran olah raga yang merasa dianaktirikan dalam program penyetaraan pendidikan S1 karena tidak mendapat prioritas sehingga mereka berupaya menggunakan anggaran pribadi.

“Makanya kami berharap para guru yang belum menerima dana tersebut jangan hanya lisan, tetapi bisa membuat laporan secara rinci ke komisi D DPRD Maluku agar bisa diketahui ada berapa banyak guru yang belum menerimanya,” kata John Rahantoknam.

Dengan dasar pelaporan resmi seperti ini, komisi dapat memanggil mitra terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk diklarifikasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: