dari katong par katong samua

Kadis PU: Anggaran Rp1 M Harus Dikembalikan Pihak Ketiga ke Pemda Bursel

1,116

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rahman Soulisa mengatakan bahwa terdapat anggaran sebanyak Rp1 milyar lebih yang harus dikembalikan pihak ketiga ke Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2017 ini, disebabkan Pihak ketiga tak dapat menyelesaikan sejumlah pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengenakan denda keterlambatan kepada pihak ketiga.

“Karena tak selesaikan proyek tepat waktu, maka kami kenai denda keterlambatan untuk mereka,” jelas Soulisa kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Soulisa sebutkan, bahwa ada kelebihan volume dan ada denda keterlambatan. Kalau denda keterlambatan pasti pihak ketiga yang kaitannya dengan proses pekerjaan lapangan.

Penjelasan Soulisa, terkait temuan Badan Pemeriksa Keruangan (BPK) yang disampaikan oleh anggota DPRD Buru Selatan dalam rapat Kata Akhir Fraksi baru-baru ini.

“Dan itu temuan BPK. Kami lewat PPTK sudah menyurati pihak ketiga untuk segera membayarkan dana itu ke Pemda,” tandas Soulisa.

Dikatakan, ada anggaran Rp88 juta sudah dikembalikan ke pemda, dan ada beberapa kegiatan lain, namun Soulisa mengaku lupa kegiatan apa saja itu.

“Lebih jelasnya kalau kita ke kantor (Dinas PU, red). Rata-rata pihak ketiga terlambat penyelesaian pekerjaan,” kata Soulisa.

Dikatakan, keseluruhan anggaran yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke Pemda berkisar Rp1 milyar lebih dari total Rp3 milyar.

“Sudah ada yang kembalikan dan buktinya sudah ada di dinas. Bervarisi jumlah pengembalian, ada seratus juta dan ada juga puluhan juta,” ujarnya.

Soulisa berharap kepada pihak ketiga yang belum mengembalikan anggaran kepada pemda Bursel untuk segera mengembalikannya. (LE)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: