dari katong par katong samua

Saaidah Ambon Ditunjuk Plt Kadis Kominfo Provinsi Maluku

1,187

BERITA MALUKU. Kepala Bidang layanan komunikasi informasi Saaidah Ambon ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku, mengantikan Roy Hallatu yang telah masuk masa pensiun sejak 1 oktober 2017.

Penetapan Plt Kepala Dinas Kominfo Maluku tersebut, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

“Penunjukan Plt Kadis Kominfo telah dilakukan sejak, Senin 2 Oktober,” ujar Kepala Bagian Humas, Biro Protokol dan Humas, Bobby Palapia kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (3/10/2017).

Dikatakan, pelaksana tugas tersebut akan menjalankan tugas rutin dari jabatan dimana yang bersangkutan diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas sampai dengan adanya pejabat definitive pada jabatan tersebut.

“Penunjukan Pelaksana Tugas dimaksudkan agar kelancaran tugas kedinasan tetap terjamin meskipun pejabat yang menduduki jabatan tersebut pensiun/mutasi/promosi,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Maluku seharusnya sudah diisi saat perombakan birokrasi yang direncanakan 11 september 2017 lalu. Namun sayangnya rencana tersebut dibatalkan, dikarenakan tidak ada koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pembatalan tersebut dikarenakan pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” akuinya.

Menindaklanjuti hal ini, dirinya telah menginstruksikan Kepala BKD, Femmy Sahetapy untuk sesegara mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri.

“Saya sudah instruksikan untuk segera lakukan koordinasi, hari ini (kemarin-red), kepala BKD sudah berangkat untuk koordinasi. Kita harus lakukan koordinasi agar tidak terjadi kesalahan,” cetus Gubernur.

Ada tiga jabatan yang akan diisi jika perombakan birokrasi tetap dilaksanakan, yakni Staf ahli bidang Hukum poltik dan pemerintahan Froena Koedoeboen menjabat kepalah dinas komunikasi dan informasi, mengantikan Roy Hallatu yang telah masuk masa pensiun. Staf ahli bidang Hukum poltik dan pemerintahaan di isi oleh Husein Marasabessy, sedangkan kepala UPTD Pertaniaan Passo Umar Polhaupessy menjabat kepala dinas ketahanan pangan provinsi
Maluku menggantikan M.Z Sangadji yang di isukan di non-aktifkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: