dari katong par katong samua

Hakim Adili Dua Koruptor ADD Negeri Oma

1,058

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili Yosep Patinama dan Yulianus Sekawael, dua terdakwa dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta.

Ketua majalis hakim tipikor, Jimmy Waly membuka persidangan di Ambon, Jumat (13/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Kejari Ambon Irwan Somba, Victor Tefturan, serta Asmin Hamja.

Terdakwa Yosep adalah kepala desa atau raja (jabatan adat) Negeri Oma secara bersama terdakwa Yulianus selaku Sekretaris Pemerintahan Negeri Oma telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2015 Tim JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dana senilai Rp700 juta lebih ini seharusnya dimanfaatkan untuk membangun sejumlah sarana fisik di negeri.

Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah item pekerjaan fisik yang fiktif, ditambah perjalanan dinas ke luar daerah yang dilakukan terdakwa berulang kali sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.

Terdakwa II, Yulianus juga mengambil uang Rp51 juta dari bendahara Deby Haumahu untuk biaya renovasi saluran drainase serta kegiatan penyuluhan HIV/AIDS, namun anggaran tersebut tidak diketahui jelas penggunaannya.

Yulianus menghubungi saksi Christian Pattinama untuk melakukan renovasi drainase dan anggarannya Rp1 juta untuk membeli besi dan Rp5 juta untuk biaya tukang.

Kemudian saksi menelusuri jalan sepanjang saluran drainase dan menemukan keretakan pada dinding drainase hanya sepanjang 17 meter lalu ditutupi dengan semen.

“Namun dalam laporan realisasi anggarannya yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencapai Rp31 juta dan laporan itu juga ditandatangani terdakwa satu, Yosep Pattinama,” kata jaksa.

Semen yang seharusnya dibeli sesuai APB Desa sebanyak 150 sak, tetapi realisasinya hanya 22 sak kemudian penggunaan dana Rp3,4 juta membeli material batu dan Rp2,4 juta membeli pasir.

Tetapi dalam kuitansi pembelian tertera angka Rp17 juta untuk pembelian material pasir dan batu, serta nota belanja semen yang dilampirkan sebanyak 240 sak dikalikan Rp70.000 per sak.

Spekulasi penggunaan ADD oleh terdakwa juga dilakukan untuk pemberian bantuan usaha kepada kelompok masyarakat penerima bantuan seperti kelompok nelayan dan usaha makanan.

Tim JPU menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya 11 pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa dalam perkara ini sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp140 juta lebih.

Atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa masing-masing Hendik Lusikoy, Thomas Wattimury, dan Rosa Alfaris, menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: