dari katong par katong samua

Payung Hukum Provinsi Kepulauan Harus Diseriusi Pempus

1,361

Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua meminta Pemerintah Pusat (Pempus) serius menindaklanjuti perjuangan perlu adanya “payung hukum” provinsi kepulauan.”Rasanya dukungan pemerintah pusat untuk perjuangan delapan provinsi yang wilayahnya berkarakteristik kepulauan kurang optimal,” katanya, di Ambon, Rabu (4/4).Delapan provinsi Kepulauan adalah Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat(NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Beltung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.Zeth memanfaatkan Rakor Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) Provinsi Maluku di Ambon pada 3 April 2018 untuk mengingatkan pemerintah pusat.”Saya sudah menyampaikannya kepada Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Daerah,Rudi Prawiradinata dan Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangsa Kemendagri, M. Hudori yang menghadiri Rakortekbang Maluku agar menjadi perhatian saat penyusunan APBN 2019,” ujarnya.Bahkan, perjuangan Maluku bersama tujuh provinsi lainnya dituangkan melalui RUU Provinsi Kepulauan yang telah disampaikan DPD RI ke DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah pusat.Pertimbangannya, kontribusi Maluku kepada Indonesia sangat besar. Namun, yang diperoleh Maluku relatif kecil.Dia merujuk potensi ika nasional tercatat 9 juta ton/ tahun, di mana 3,06 juta ton berasal dari laut Maluku berarti sepertiga kontribusi daerah ini.Potensi ikan baru dikelola lebih dari 500.000 ton atau 500 juta Kg. Harga ikan paling murah Rp40.000/Kg berarti kontribusi Maluku kepada Indonesia mencapai Rp20 triliun.”Padahal Maluku hanya kebagian Rp10 – 20 miliar, makanya diharapkan saat sidang DPR – RI dalam waktu dekat RUU Provinsi Kepulauan bisa diputuskan menjadi UU agar anggaran yang dialokasikan kepada delapan Provinsi Kepulauan bertambah besar,” tandas Zeth.Dia mengakui, Deklarasi Batam yang ditandatangani delapan provinsi kepulauan pada 29 Januari 2018 telah disampaikan ke DPR RI melalui DPD RI sehingga tinggal penetapan jadwal pembahasan bersama pemerintah pusat.,” katanya, dikonfirmasi, Senin.”Kami berharap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang menghadiri pertemuan di Batam, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran strategis mendorong percepatan pembahasannya,” ujar Zeth.Dia yang disetujui Mendagri, Tjahjo Kumolo sebagai Plt Gubernur Maluku pada 15 Februari – 23 Juni 2018 itu mengakui penetapan RUU menjadi UU Provinsi Kepulauan strategis bagi pengembangan pembangunan di delapan provinsi tersebut.”Bayangkan betapa sulitnya membangun di daerah berkarakteristik kepulauan dengan luas dataran kurang dari 10 persen,” tegas Zeth.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Daerah Kepulauan yang selama ini dinanti delapan provinsi berciri kepulauan.”Perppu saja. Ini mendesak karena janji kampanye Presiden,” kata Fahri.Setelah Perppu terbit, maka ia berkomitmen untuk segera mendorong DPR RI untuk mengesahkannya RUU menjadi UU.”Sebulan saja jadi UU itu,” tegas Fahri.Sebenarnya, Presiden sudah mengeluarkan amanat Presiden untuk UU tersebut dan naskah rancangan UU juga sudah selesai. Hanya saja, masih terkendala di kementerian terkait.Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com

Comments are closed.

%d bloggers like this: