Satgas Opster TNI ”Kalwedo” Beri Penyuluhan Kesehatan
BERITA MALUKU. Guna meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, besar, sejahtera dan disegani, Kodam XVI/Pattimura melalui Satgas Opster TNI “Kalwedo” tahun anggaran 2018, berkerja sama dengan Puskesmas Pulau-pulau Terselatan dalam hal ini Bidan Desa Labelau, Ibu Damiliawati Talapor dan Sertu Rahmat dari Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura, menggelar penyuluhan kesehatan kepada masyarakat di Balai Desa Lebelau Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Kamis (5/4/2018) menyebutkan, kegiatan penyuluhan kesehatan ini merupakan rangkaian kegiatan Non Fisik sebagai bentuk kepedulian Satgas Operasi Teritorial kepada masyarakat Kisar dalam hal kesehatan baik untuk Ibu dan Anak.Materi yang di bawakan oleh Bidan Desa Labelau, Ibu Damiliawati Talapor adalah tentang Pelayanan kesehatan Ibu, yakni “K1 (Kunjungan Antenatal Pertama) dimana Ibu hamil pertama kali harus konsultasi kepada bidan maupun petugas kesehatan dengan standar trimester 1 hingga 12 minggu sekali, agar dapat menghindari gejala-gejala kuman masuk ke janin karena waktu tersebut sangatlah sensitif yang dapat mengganggu perkembangan janin didalam perut.Menurutnya, Ibu hamil harus banyak mengkonsumsi vitamin dan memperbanyak karbohidrat agar janin di dalam perut berkembang dengan baik dan pada masa melahirkan bayi sehat, pada saat ibu hamil tidak diperbolehkan mendekati orang yang sedang merokok dan mengkonsumsi minuman bersoda karena dapat mengganggu kesehatan janin di dalam perut.Dikatakan, pada usia kehamilan tua ibu hamil dilarang tidur terlentang karena dapat mengganggu kelancaran dalam bersalin agar dapat melahirkan secara normal, apabila dalam masa kehamilan tua ibu hamil sering melakukan tidur dengan cara terlentang di pastikan 70% persalinan dengan cara cecar. Disarankan agar lebih banyak tidur dengan posisi miring kiri agar memperlancar peredaran darah Ibu ke Janin.“Hubungan suami istri selama dalam waktu kehamilan harus dilihat dari usia kehamilan, apabila masa kehamilan dalam waktu 1 hingga 2 bulan dilarang melakukan hubungan suami istri dan diwajibkan melakukan hubungan suami istri pada masa kehamilan 3 hingga 9 bulan agar hormon dapat membantu kelancaran pada waktu Persalinan. Untuk alat Kontrasepsi/KB sendiri juga diharapkan memakai Jenis KB yaitu metode jangka panjang dan jangka pendek, metode jangka panjang menggunakan Inplan dan suntik, metode jangka pendek dengan menggunakan Pil, Suntik dan Kondom.”Pungkasnya dalam memberikan materi.Turut hadir dalam penyuluhan tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Labelau, Simuel Samadara didampingi Tim kesehatan Puskesmas Desa Lebelau, Sertu Rahmat dari Kesdam XVI/Pattimura dan seluruh masyarakat Desa Lebelau.
Comments are closed.