dari katong par katong samua

6.587 Pemilih Di Kota Ambon Yang Belum Memiliki E-KTP

1,285

Sapulette : Komisi II Bakal Panggil Capil Kota Ambon

AMBON, MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Maluku terdapat 1.196.182 pemilih yang tersebar di 11 kota/kabupaten.

Kabupaten Maluku Tengah terdapat 323. 774 pemilih. Kabupaten Seram Bagian Barat, 143.099 pemilih, Seram Bagian Timur, 99.040 pemilih, Kabupaten Buru, 89.396 pemilih.

Kabupaten Buru Selatan, 52.764 pemilih, Maluku Tenggara, 72.041 pemilih, Kota Tual 41.387 pemilih. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, 62.124 pemilih. kabupaten Kepulauan Aru, 56.524 dan Kabupaten Maluku Barat Daya, 47. 627 pemilih.

Dari jumlah DPs tersebut, terdapat 120.496 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-ktp).

Kota Ambon, tercatat 6.587 pemilih yang belum memiliki E-ktp. Kabupaten Maluku tengah,36.861 pemilih. Kabupaten Seram Bagian Barat, 19.557 pemilih. Kabupaten Seram Bagian Timur, 14.795 pemilih. Kabupaten Buru, 5.163 pemilih. Kabupaten Buru Selatan, 8.118 pemilih. Kabupaten Maluku Tenggara, 7.955 pemilih. Kota Tual, 2.666 pemilih. Maluku Tenggara Barat, 7.446 pemilih. Kepulauan Aru, 4.263 pemilih. dan Kabupaten Maluku Barat Daya, 7.085 pemilih.

Menanggapi besarnya jumlah pemilih kota Ambon yang belum memiliki E-ktp, Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Marthin Sapulette saat ditemui wartawan, Senin (16/4) mengatakan, Komisi I akan memanggil Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon untuk rapat bersama guna membicarakan hal ini.

“Kita berterima kasih, karena hasil rekapitulasi KPU Maluku terkait DPS tahun 2018 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku ada temuan sebanyak 6.587 pemilih kota Ambon yang belum memiliki E-ktp. Dari temuan ini, kita akan sikapi secara serius dengan dinas Capil Kota Ambon, agar segera menghimbau kepada seluruh warga kota Ambon yang belum memiliki E-ktp untuk segera mengurusi,” ungkap ia.

Dikatakan, pengurusan E-ktp di dinas Capil saat ini, tidak sampai satu hari pengurusannya. Olehnya itu, dirinya berharap, dengan sistem kerja seperti ini, maka masalah E-ktp ini mestinya tidak ada lagi persoalan. Tinggal bagaimana kesedaran masyarakat untuk mau mengurus E-ktp.

“Saya kira dengan sistem pelayanan E-ktp yang tidak berbelit-belit dan tidak membutuhkan waktu yang lama, mestinya animo masyarakat lebih tinggi,” kata ia.

Sapulette juga berharap, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018 ini, semua pemilih termasuk pemilih pemula terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar Pemilih Tetat (DPT).

“Ini harapan kita bersama, semoga proses pemutahiran data pemilih ini sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena persoalan yang paling mendasar dalam proses pemutahiran data pemilih, masih ada pemilih yang sudah meninggal namun namanya masih terdaftar dalam DPT. Bahkan pemilih yang sudah berhak memilih (Umur 17 tahun) ada yang tidak tercatat dalam DPT. Semoga persoalan ini tidak terjadi untuk pemilih kita di Kota Ambon. Sehingga Pilgub 2018 nanti, semua warga yang berhak memilih dapat menyalurkan hak suaranya di TPS,” pungkas ia. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: