Dinas Infokom Maluku Gelar Sosialisasi LAPOR
AMBON – MALUKU. Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sosialiasi LAPOR ini guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan yang efektiv dan terintegrasi, Selasa (17/4).
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hendrik Far-Far, mewakili Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya menjelaskan, LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Sebagaimana diketahui, praktik pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara saat ini belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Kebanyakan organisasi penyelenggara masih mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik, sehingga pengaduan tidak tertangani dengan baik.
Menurut nya kegiatan ini dinilai strategis karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Negara dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan dan memberikan pelayanan publik yang terbaik yang merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat.
Dikatakan, fenomena yang terjadi saat ini, baik di media sosial (medsos), elektronik maupun cetak, akan terlihat banyak keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh pemerintah. Bahkan, ketika mereka mengalami jalan buntu untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang terkait dengan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, dimana tempat untuk mereka mengadu.
‘’Nah, melalui media LAPOR ini, seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat di seluruh daerah berkaitan dengan pelayanan publik itu bisa termediasi dan bisa terlaporkan untuk mendapatkan penanganan,’’ jelasnya.
Sejauh ini, lanjut ia dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan belum semua pelayanan publik dapat berjalan baik dan maksimal. Masih ditemui di berbagai sektor pelayanan, teristimewa yang terkait dengan pelayanan dasar yang bersifat wajib, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang perlu dibenahi, baik di sektor kesehatan, pendidikan maupun sektor pelayanan publik lainnya.
‘’Ini menjadi tantangaan besar bagi kita semua. Masyarakat sebagai subjek hak dasar itu, mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang terbaik dan menjadi keharusan daripada Negara dan pemerintah untuk mewujudkan kewajiban memberikan layanan yang terbaik,’’ paparnya
‘’Dengan demikian, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan public di daearah,’’ tandasnya. (AM-10)